Tata Kelola Perusahaan

PT BPR ANJUK LADANG PERSERODA telah melaksanakan dan menjalankan Tata Kelola Perusahaan yang baik dan benar dengan berlandaskan sikap kehati-hatian serta manajemen yang sehat. Prinsip Good Corporate Governance (GCG) sesungguhnya telah ditanamkan dalam budaya serta perilaku bisnis PT BPR ANJUK LADANG PERSERODA hal ini tercermin pada kewajaran dalam bertransaksi usaha, keterbukaan serta perilaku manajemen dalam menjalankan bisnis perbankan.

Prinsip GCG sebagaimana yang telah diterapkan di PT BPR ANJUK LADANG PERSERODA berpedoman kepada petunjuk pelaksanaan kebijakan dan praktek tata kelola perusahaan antara lain diambil dari Kode Etik Tata Kelola Perusahaan serta prinsip-prinsip yang dikandung dalam GCG. Berikut ini adalah laporan Good Corporate Governance PT BPR ANJUK LADANG PERSERODA :

Laporan Periode 31 Dec 2021

Download Laporan