Untuk pegawai berpenghasilan tetap Non ASN seperti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pegawai swasta, Kepala Desa, Staf Desa, Perangkat Desa, Pendamping Desa, dan Pegawai Non ASN lainnya yang memenuhi ketentuan. Dengan sumber pembayar
-