Ketika Anda menyimpan uang di rumah, tentu saja dengan jumlah yang banyak akan membahayakan, termasuk keselamatan Anda karena kriminalitas atau perampokan. Namun bagaimana dengan menyimpan di bank? Tentu saja itu sangat bisa dilakukan. Salah satun
- Setoran minimal Rp. 500.000,- ( Lima Ratus Ribu Rupiah )
- Jangka waktu 1- 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan dan 24 bulan
- Bunga sesuai dengan LPS ( Lembaga Penjamin Simpanan ) yang berlaku pada saat itu
- Bunga diatas LPS harus melampirkan surat pernyataan tidak di tanggung LPS
- Deposito tidak dapat diambil sewaktu – waktu sebelum jatuh tempo
- Apabila diambil sebelum jatuh tempo, akan dikenakan biaya Pinalti