Deposito Simpanan dengan masa keterikatan dana berjangka waktu tertentu, bagi masyarakat agar investasinya aman dan memberikan hasil yang menguntungkan.
Deposito
Simpanan dengan masa keterikatan dana berjangka waktu tertentu, diperuntukkan bagi masyarakat agar investasinya aman dan memberikan hasil yang menguntungkan.
- PERSYARATAN
- Melampirkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ( ADART )bagi nasabah Kelompok /Organisasi
- Melampirkan Setruktur Organisasi bagi nasabah Kelompok / Organisasi
- Melampirkan Surat Keterangan dari Kepala Desa Sebagai Pengurus /Kelian baginasabah Kelompok Desa Adat
- CARA PENYIMPANAN
- Simpanan segera dilakukan pada saat pembukaan rekening setelah pengisian aplikasi dengan tunai atau pemindah bukuan
- NOMINAL SIMPANAN
- Simpanan minimal Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) maksimal selanjutnya dengan kecepatan Rp. 500.000,-
- BIAYA-BIAYA
- Bagi deposan yang mengambil sebelum jatuh tempo dikenakan pinalti 2,50% dan bunga tidak diperhitungkan
- Simpanan 1 juta s/d < 100 juta dikenakan biaya materai sebesar Rp. 3.000, simpanan > Rp. 100 juta dikenakan biaya materai sebesar Rp. 6.000, biaya tersebut dikenakan pada saat penyimpanan/pembukaan rekening dan pada saat jatuh tempo
- Simpanan diatas Rp. 7.500.000 dikenakan pajak penghasilan atas bunga sebesar 20%.
- JANGKA WAKTU
- Jangka waktu 1 s/d 3 Bulan, 6 s/d 11 Bulan, dan 12 Bulan
- BUNGA
- Bunga Deposito diberikan sesuai di counter rate yang mengacu pada perkembangan tingkat suku bunga LPS
- BUKTI SIMPANAN
- Bank akan memberikan berupa Bilyet Deposito sebagai bukti simpanan yang sah yang telah dibubuhi cap dan tanda tangan oleh Direksi
- PENGAMBILAN
- Simpanan baru dapat diambil setelan kotrak jangka waktu yang disepakati telah berakhir dan apabila pengambilan sebelum
- jangka waktu dikenakan pinalty sebesar 2,50% dari nominal deposito