Tabungan Berjangka (Tabka) Produk Tabungan yang berlaku bagi masyarakat umum, PNS dan PTT dengan jangka waktu yang telah disepakati oleh penabung dengan Bank.
Tabungan Berjangka (Tabka)
Produk Tabungan berjangka diperuntukkan bagi masyarakat umum, PNS dan PTT dengan jangka waktu sesuai dengan kontrak yang telah disepakati oleh penabung dengan Bank.
- PERSYARATAN
- Foto Copy Identitas diri /KTP yang masih berlaku
- Melampirkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ( ADART ) bagi nasabah Kelompok /Organisasi
- Melampirkan Akta Notaris /Akta pendirian perusahan
- Melampirkan Setruktur Organisasi bagi nasabah Kelompok / Organisasi
- Melampirkan Surat Kuasa Pembukaan rekening bagi Nasabah Kelompok/Organisasi
- Melampirkan Surat Keterangan dari Kepala Desa Sebagai Pengurus/Kelian bagi nasabah Kelompok Desa Adat
- PENYETORAN
- Penyetoran dilakukan setiap bulan sesuai nominal setoran yang telah disepakati
- NOMINAL SIMPANAN
- Simpanan minimal Rp 10.000 (Sepuluh ribu rupiah) dan kelipatannya
- JANGKA WAKTU SIMPANAN
- Jangka waktu ditentukan minimal 1 (satu) tahun
- BIAYA-BIAYA
- Biaya administrasi dikenakan 5% dari bunga simpanan untuk Tabka Lama.
- Bagi penyimpan yang mengambil sebelum jatuh tempo dikenakan pinalty sebesar 5 % dari nilai tabungan
- Simpanan diatas Rp. 7.500.000 (tujuh jutalimaratus ribu rupiah) dikenakan pajak penghasilan sebesar 20%.
- Untuk biaya pengganti buku yang rusak atau lainnya karena kesalahan nasabah dikenakan biaya sebesar Rp. 2.500,-
- BUNGA
- Bunga simpanan deberikan sesuai dengan perkembangan suku bunga penjaminnan dari LPS.
- BUKTI SIMPANAN
- Bank akan memberikan berupa Buku Tabungan yang sah dengan tandatangan yang telah dibubuhi cap oleh petugas.
- PENGAMBILAN
- Simpanan baru dapat diambil setelah kontrak jangka waktu yang disepakati telah berakhir
- Simpanan juga bisa diambil sebelum jatuh tempo tapi dikenakan biaya pinalti