Kredit Investasi Emas
Kredit Investasi Emas
- Persyaratan Umum :
Foto copy identitas diri/KTP yang masih berlaku.
Foto copy NPWP bagi pemohon kredit Rp. 100.000.000,00 ke atas
Membuat permintaan kredit yang disediakan Bank.
Menentukan besarnya investasi emas.
- Penggunaan : Investasi Emas.
- Plafon kredit : sesuai dengan nilai barang agunan/jaminan emas, maksimum sebesar BMPK.
- BIaya Administrasi : 1%
- Biaya meterai : Rp. 12.000,00 yaitu :
- Akad Kredit
- perjanjian gadai
- Jangka waktu kredit : maksimal 60 bulan
- Bunga kredit : 13 % s/d 15 %
- Denda keterlambatan : lebih dari 1 minggu dikenakan 5% dari kewajabatn yang terlambat bayar.
- Sistem Angsuran : Anuitas, menurun, flat dan sejenisnya
- Tidak dikenakan biaya selain biaya sesuai angka 4 dan 5.
- Tidak dikenakan Tabungan wajib.
- Uang muka minimal 20% dari harga investasi emas.