KREDIT INVESTASI EMAS

Kredit Investasi Emas

Kredit Investasi Emas

  1. Persyaratan Umum :
    • Foto copy identitas diri/KTP yang masih berlaku.

    • Foto copy NPWP bagi pemohon kredit Rp. 100.000.000,00 ke atas

    • Membuat permintaan kredit yang disediakan Bank.

    • Menentukan besarnya investasi emas.

  2. Penggunaan : Investasi Emas.
  3. Plafon kredit : sesuai dengan nilai barang agunan/jaminan emas, maksimum sebesar BMPK.
  4. BIaya Administrasi : 1%
  5. Biaya meterai : Rp. 12.000,00 yaitu :
    • Akad Kredit
    • perjanjian gadai
  6. Jangka waktu kredit : maksimal 60 bulan
  7. Bunga kredit : 13 % s/d 15 %
  8. Denda keterlambatan : lebih dari 1 minggu dikenakan 5% dari kewajabatn yang terlambat bayar.
  9. Sistem Angsuran : Anuitas, menurun, flat dan sejenisnya
  10. Tidak dikenakan biaya selain biaya sesuai angka 4 dan 5.
  11. Tidak dikenakan Tabungan wajib.
  12. Uang muka minimal 20% dari harga investasi emas.