Kredit Ubama
Kredit Ubama
- Kredit Usaha Bakulan Masyarakat adalah :
Kredit Penjaminan yang diperuntukkan bagi masyarakat umum dalam rangka membantu permodalan usaha mikro yang dimanfaatkan untuk peningkatan usahanya khususnya pengusaha mikro / bakulan yang mengalami kendala agunan untuk mengkaper plafond kredit yang dimohonnya . - Persyaratan Umum Permohonan
- Foto copy identitas diri ( KTP ) Pemohon yang masih berlaku.
- Foto copy kartu keluarga ( KK ) dan foto copy KTP untuk istri / suami yang sudah berkeluarga.
- Mengisi formulir permohonan pinjaman yang disediakan oleh Bank.
- Mengisi Blanko Surat Keterangan Kesehatan Terjamin ( SKKT ) .
- Tujuan penggunaan kredit :
- Fasilitas kredit yang diberikan penggunaannya adalah untuk :
- Modal kerja.
- Investasi.
- Plafond Kredit sampai dengan maksimal Rp. 50.000.000,- ( Lima puluh juta rupiah )
- Jangka waktu kredit adalah :
- Untuk Modal Kerja maksimal sampai dengan 2 (dua ) tahun / 24 bulan.
- Untuk Investasi maksimal sampai dengan 5 (lima) tahun / 60 bulan.
- Biaya – biaya :
- Biaya administrasi kredit sebesar 1 % dari plafond kredit
- Penjaminan :
- Besarnya Iuran Jasa Penjaminan ( IJP ) ditentukan oleh pihak Bank berdasarkan hasil analisa resiko sesuai dengan daftar tarip IJP penjaminan kredit, kerja sama dengan PT Jamkrida Bali Mandara.
- Biaya meterai yang dibebankan masing-masing pada bendel kredit / sebesar Rp. 6.000,- yaitu pada :
- Akad Kredit.
- Lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
- Biaya Notaris dengan tabel yang ditetapkan oleh Notaris.
- Bunga Pinjaman : 0,9 % menetap (flat ) per bulan
- Apabila kredit dilunasi sebelum jatuh tempo atau pelunasan dipercepat, maka nasabah melunasi sisa pokoknya dan dikenakan finalti sebesar dua kali angsuran ( pokok + bunga ).
- Denda keterlambatan :
- Keterlambatan lebih dari 1 minggu dikenakan denda sebesar 5 % dari kewajiban yang terlambat dibayar.
- Sistem angsuran : Menetap ( flat ).
- Ikatan Hukum :
- PK digewaarmaking untuk kredit dengan plafond diatas Rp. 10 juta.
- Tanah : SKMHT atau kuasa dibawah tangan
- Mobil / Sepeda Motor : Surat kuasa dibawah tangan yang digewaarmeking / legalisasi.
- Hal – hal lain yang belum diatur dalam skim disesuaikan dengan ketentuan – ketentuan perkreditan lainnya atau atas kesepakatan nasabah dan PD. BPR “Bank Pasar” Kabupaten Bangli.