KSPN (KREDIT KESEJAHTERAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL)

KSPN (Kredit Kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil) Kredit yang digunakan untuk pegawai guna memperdayakan penggunaan gaji secara lebih baik serta bermanfaat, dengan jangka waktu maksimal 96 bulan.

KSPN (Kredit Kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil)

Kredit yang diperuntukkan untuk pegawai guna memperdayakan penggunaan gaji secara lebih baik serta bermanfaat, dengan jangka waktu maksimal 96 bulan.
Dengan syarat-syarat :
A . Persyaratan Umum :
  1. Untuk Pegawai Tetap
    • Foto Copy Identitas Diri / KTP yang masih berlaku
    • Foto Copy Identitas Diri / KTP Suami/Istri/Penanggung yang masih berlaku
    • Foto Copy Kartu Keluarga
    • FotoCopySK80 % / Asli
    • FotoCopySK100 % / Asli
    • Foto Copy SK Terakhir / Asli
    • Foto Copy Taspen / Asli
    • Foto Copy Karpeg / Asli
    • Petikan Daftar Penerimaan Gaji
    • Mengisi Formulir yang disediakan Bank :
      • SuratKeterangan Permintaan Pinjaman
      • Surat Pernyataan Bendahara tentang Kesiapan Memotong Gaji
      • SuratKuasa Potong Gaji
      • Surat Rekomendasi dari Pimpinan
      • Surat pernyataan dari debitur apabila mengalami mutasi pindah tempat kerja
  2. Dokumen / Agunan yang dipandang perlu bagi pemohon yang memohon Kredit melebihi dari maksimal Kredit yang ditetapkan.
  3. Foto copy NPWP bagi pemohon kredit Rp.100.000.000,- keatas
  4. Untuk Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS )
    • Foto Copy Identitas Diri / KTP yang masih berlaku
    • Foto Copy Identitas Diri/KTP Suami/Istri/penanggung yang masih berlaku
    • Foto Copy Kartu Keluarga
    • Foto Copy SK 80 % / asli
    • Petikan Daftar Gaji
    • Mengisi Formulir Yang disediakan Bank :
      • Suratketerangan permintaan pinjaman
      • Surat Pernyataan Bendahara tentang kesiapan memotong gaji
      • SuratKuasa Potong Gaji
      • Surat Rekomendasi dar Pimpinan
      • Surat pernyataan dari debitur apabila mengalami mutasi pindah tempat kerja
  5. Dokumen / Agunan yang dipandang perlu bagi pemohon yang momohon kredit melebihi dari maksimal Kredit yang ditetapkan.
  6. Untuk Pegawai Tidak Tetap Daerah/Kepala Desa/Perangkat Desa
    • Foto Copy Identitas Diri/KTP yang masih berlaku
    • Foto Copy Identitas Diri/KTP Suami/Istri/Penanggung yang masih berlaku
    • Foto Copy Kartu Keluarga
    • SK Asli Pertama Pengangkatan menjadi PTTD/Honda
    • SK Asli terakhir perjanjian Kontrak Kerja PTTD/Honda
    • Petikan Daftar Penerimaan Gaji
    • Mengisi formulir yang disediakan Bank :
      • SuratKeterangan Permintaan Pinjaman
      • Surat Pernyataan Bendahara tentang Kesiapan Memotong Gaji
      • SuratKuasa Potong Gaji
      • Surat Rekomendasi dari Pimpinan
      • Surat Pernyataan dari debitur apabila mengalami mutasi pindah tempat kerja
  7. Dokumen/Agunan yang dipandang perlu bagi pemohon yang memohon kredit melebihi dari maksimum kredit yang ditentukan.
    • Penggunaan Kredit                  : Konsumtif, Investasi atau Modal Ker
    • Plapon Kredit                          : Pegawai Tetap
      • Dengan SK asli Maksimum             : Rp. 75.000.000,00
      • Dengan Foto Copy Maksimum        : Rp. 35.000.000,00
      • CPNS SK Asli Maksimum                : Rp. 50.000.000,00
  8. Pegawai Tidak Tetap Daerah/Kepala Desa/Perangkat Desa
    • Pegawai Tidak Tetap Daerah Maksimum Rp. 15.000.000,00
    • Kepala Desa , Kepala Dusun dan Perangkat Desa (kaur,) maksimum Rp.20.000.000,00
  9. Take Home Pay : 30 – 40 % boleh lebih rendah dari 30% dengan memperhitungkan Pendapatan Keluarga ( “Joint Income” )
  10. Biaya – biaya :
  11. Biaya Administrasi Kredit
    • J.W            : 1 – 6     Bulan            : 1,50 %
    • J.W            : 7 – 12   Bulan            : 2,00 %
    • J.W            : 13 – 18 Bulan            : 2,25 %
    • J.W            : 19 – 24 Bulan            : 2,50 %
    • J.W            : > 24      Bulan           : 3,00 %
  12. Biaya Notaris sesuai Tabel yang ditetapkan oleh Notaris (Copy Terlampir)
  13. Biaya Asuransi sesuai Tabel yang ditetapkan oleh Perusahaan Asuransi Jiwa Kredit AJB Bumi Putera 1912 (Copy Terlampir)
  14. Biaya Materai yang dibebankan masing – masingSuratpada Bendel Kredit sebesar Rp. 6.000,00 yaitu pada :
    • Akad Kredit
    • Surat Pemberitahuan persetujuan  Kredit
    • Asuransi apabila Debitur berumur 52 Tahun atau lebih
    • SuratKuasa Potong Gaji
    • Lainnya sesuai ketentuan yang berlaku
  15. Jangka waktu Kredit :
    • Pegawai Tetap,Pegawai Tidak Tetap Daerah,PerangkatDesa Maksimum 96 Bulan
    • Kepala Desa dan Kepala Dusun Maksimum 60 Bulan
  16. Bungan Pinjaman ( Efektif )    :
    • Pegawai Tetap dengan Asli 16,8 s/d 18% / Tahun
    • Pegawai Tetap dengan Foto Copy 20 – 24% / Tahun
    • CPNS 16,8 s/d 18 % / Tahun
    • Pegawai Tidak Tetap Daerah, Perangkat Desa , Kepala Desa dan Kepala Dusun 24 s/d 27% / Tahun
  17. Denda Keterlambatan : Keterlambatan lebih dari 1 Minggu dikenakan denda sebesar 5% dari Kewajiban yang terlambat dibayar.
  18. Sistem Angsuran          :
    • Anuitas Murni sesuai dengan Schedule
    • Flat yang setara dengan angka 7 diatas
    • Efektif
  19. Ikatan Hukum               :
    • PK: Legalisasi/Gewarmaking
    • Tanah : APHT,SKMHT
    • SPM/Mobil : Nota Riil,Surat Kuasa dibawah  tangan digewarmaking.
  20. Tabungan Wajib             :  0.5 % dari Plafond Kredit

TABEL BIAYA ASURANSI :
 
                                Tabel Premi Tunggal
         Asuransi Jiwa Kredit Cicilan Bulanan Anuitas
                      Per 1 Juta Uang Pertanggungan.
 
 

Jangka Waktu 

Asuransi

Premi Khusus

Debitur

(Rp)

Premi Khusus Karyawan

(Rp)

1 Tahun2.7552.411
2 Tahun5.3104.646
3Tahun8.0507.044
4Tahun10.9859.612
5Tahun14.08512.324
6Tahun17.33515.168
7Tahun20.73018.139
8Tahun24.21021.184
9Tahun27.79024.316
10Tahun31.43027.501
 
 
 
Tabel Premi Tunggal
 
Asuransi Jiwa Kredit Eka Waktu
Per 1 Juta Uang Pertanggungan.
 

Jangka Waktu

Asuransi

Premi

(Rp)

1 Tahun4.800
2 Tahun8.900
3 Tahun13.400
4 Tahun17.500
5 Tahun21.900
6 Tahun26.030
7 Tahun30.100
8 Tahun34.100
9 Tahun37.900
10 Tahun41.720
Tabel Biaya Notaris
 
NoJenis PerikatanPresentase

Biaya Minimal

(Rp)

1
LegalisasiPlapond s/d Rp. 10.000.000,00
 
Diatas Rp.10.000.000,00 s/d Rp.50.000.000,00
 
Diatas Rp. 50.000.000,00
-
50.000,00
 
75.000,00
 
100.000,00
2
Gewaarmerk
Plapond s/d Rp. 10.000.000,00
 
Diatas Rp.10.000.000,00 s/d Rp.50.000.000,00
 
Diatas Rp. 50.000.000,00
 
50.000,00
 
75.000,00
 
100.000,00
3APHT0,25%450.000,00
4
SKMHTPlapond Rp.10.000.000,00 s/d Rp.
25.000.000,00
 
Diatas Rp. 25.000.000,00
 
175.000,00
 
200.000,00
5Akta Fiducia 200.000,00
6Pengakuan Hutang0,25%200.000,00
7Perjanjian Kredit 200.000,00
8Adendum 200.000,00
9Pendaftaran APHT 350.000,00
10Kuasa 200.000,00
11Roya 350.000,00
12
Pendaftaran Fiduciaa.
 
a. Nilai   Penjaminan s/d Rp.50.000.000,00
 
b. Nilai Penjaminan diatas   Rp.50.000.000,00 s/d   Rp.250.000.000,00
 
c. Nilai penjaminan diatas Rp. 250.000.000,00
 
300.000,00
 
500.000,00
 
600.000,00
13
NIBBangli
 
Kayuambua
 
Tembuku
 
Kintamani
 
350.000,00
 
400.000,00
 
400.000,00
 
500.000,00