KREDIT USAHA RAKYAT

Kredit Usaha Rakyat

Kredit Usaha Rakyat

  1. PERSYARATAN UMUM :
    • Foto copy identitas diri/KTP yang masih berlaku.
    • Foto copy identitas diri/KTP penanggung yang masih berlaku.
    • Foto copy Kartu Keluarga.
    • Agunan yang dapat mengcoper plafond kredit yang dimohon.
    • Usaha sudah berjaan 1 Tahun dan saat ini dalam keadaan baik.
    • Foto copy identitas diri/KTP suami/istri pemilik agunan yang masih berlaku.
    • SIUP, TDP, NPWP, memiliki pembukuan jika perlu.
    • Membuat permintaan kredit yang disediakan oleh Bank.
    • Kredit Rp. 100.000.000,00 dilengkapi dengan NPWP.
  2. Untuk Pegawai Ngeri Sipil (PNS) perlengkapan foto usaha dan Surat Keterangan memiliki tempat usaha dan persyaratan lainnya untuk menyesuaikan diri dengan skim KSPN.
  3. Penggunaan kredit : Modal Kerja/Investasi.
  4. Plafodn kredit : maksimum Rp. 100.000.000,00
  5. Jangka waktu kredit : maksimum 120 bulan untuk investasi sedang untuk modal kerja maksimum 60 bulan.
  6. Biaya-biaya :
    • Biaya administrasi :
      • JW : 1-6 bulan : 1,5 %
      • JW : 7-12 bulan : 2%
      • JW : 13-18 bulan : 2,25 %
      • JW : 19-24 bulan : 2,5 %
      • JW : 24 bulan : 3,00 %
    • Biaya Notaris sesuai dengan tabel yang ditetapkan oleh Notaris.
    • Biaya meterai yang dibebankan masing-masing surat pada bendel kredit sebesar Rp. 6.000,00 yaitu pada :
      • kredit akad.
      • Surat pemberitahun persetujuan kredit
      • Surat pernyataan apabila inginan berupa BPKB.
      • Lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
  7. Bunga kredit : 18 s/d 22 % /tahun
  8. Denda keterlambatan : keterlambatan lebih dari 1 minggu dikenakan denda 5% dari kewajiban yang lambat dibayar.
  9. Sistem pembayaran : Anuitas, Efektif, Lainnya.
  10. Ikatan Hukum :
    • PK : legalisasi/gewarmaking.
    • Tanah : APHT, SKMHT.
    • Mobil : FEO, Notaris, Surat Kuasa di bawah tangan dengan Gewarmaking.
  11. Tabungan wajib : 0,5 % dari plafond kredit.