Kredit Usaha Rakyat
Kredit Usaha Rakyat
- PERSYARATAN UMUM :
- Foto copy identitas diri/KTP yang masih berlaku.
- Foto copy identitas diri/KTP penanggung yang masih berlaku.
- Foto copy Kartu Keluarga.
- Agunan yang dapat mengcoper plafond kredit yang dimohon.
- Usaha sudah berjaan 1 Tahun dan saat ini dalam keadaan baik.
- Foto copy identitas diri/KTP suami/istri pemilik agunan yang masih berlaku.
- SIUP, TDP, NPWP, memiliki pembukuan jika perlu.
- Membuat permintaan kredit yang disediakan oleh Bank.
- Kredit Rp. 100.000.000,00 dilengkapi dengan NPWP.
- Untuk Pegawai Ngeri Sipil (PNS) perlengkapan foto usaha dan Surat Keterangan memiliki tempat usaha dan persyaratan lainnya untuk menyesuaikan diri dengan skim KSPN.
- Penggunaan kredit : Modal Kerja/Investasi.
- Plafodn kredit : maksimum Rp. 100.000.000,00
- Jangka waktu kredit : maksimum 120 bulan untuk investasi sedang untuk modal kerja maksimum 60 bulan.
- Biaya-biaya :
- Biaya administrasi :
- JW : 1-6 bulan : 1,5 %
- JW : 7-12 bulan : 2%
- JW : 13-18 bulan : 2,25 %
- JW : 19-24 bulan : 2,5 %
- JW : 24 bulan : 3,00 %
- Biaya Notaris sesuai dengan tabel yang ditetapkan oleh Notaris.
- Biaya meterai yang dibebankan masing-masing surat pada bendel kredit sebesar Rp. 6.000,00 yaitu pada :
- kredit akad.
- Surat pemberitahun persetujuan kredit
- Surat pernyataan apabila inginan berupa BPKB.
- Lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
- Biaya administrasi :
- Bunga kredit : 18 s/d 22 % /tahun
- Denda keterlambatan : keterlambatan lebih dari 1 minggu dikenakan denda 5% dari kewajiban yang lambat dibayar.
- Sistem pembayaran : Anuitas, Efektif, Lainnya.
- Ikatan Hukum :
- PK : legalisasi/gewarmaking.
- Tanah : APHT, SKMHT.
- Mobil : FEO, Notaris, Surat Kuasa di bawah tangan dengan Gewarmaking.
- Tabungan wajib : 0,5 % dari plafond kredit.