Pemberian suatu fasilitas kredit kepada masyarakat untuk berbagai keperluan nasabah selain untuk penggunaan KPR dan KPK, seperti biaya berobat, pendidikan, dll
MANFAAT
1. Membantu nasabah untuk memenuhi kebutuhan akan yang bersifat konsumtif seperti biaya pendidikan, renovasi rumah, serta kebutuhan lainnya
2. Mewujudkan produktivitas kerja, mengingat setiap kebutuhan akan dana dapat dibantu oleh BPR, sehingga nasabah dapat bekerja secara tenang
BIAYA
1. Jumlah pinjaman (berdasarkan kemampuan calon debitur, maksimum pembiayaan 100% dari penilaian jaminan, minimum Rp1.000,00 , maksimum tidak melanggar ketentuan BI/BMPK)
SYARAT
1. Foto Copy KTP Suami/Istri (Jika sudah menikah)
2. Foto Copy Kartu Keluarga
3. Foto Copy Surat Nikah
4. Foto Copy NPWP
5. Foto Copy Jaminan
6. Foto Copy Slip Gaji 3 bulan terakhir/Nota Belanja/Laporan keuangan