PEMBIAYAAN KOPERASI

adalah kredit modal kerja yang disalurkan kepada nasabah berbadan hukum koperasi untuk mendukung modal kerjanya

PERSYARATAN UMUM

  • Koperasi yang telah beroperasi komersial selama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun
  • Legalitas usaha, AD/ART dan perubahannya, sudah disahkan ke instansi yang berwenang, SIUP, TDP
  • FC. NPWP koperasi
  • FC. KTP ; pengurus, dewan pengawas dan manager/direktur
  • Laporan RAT (Rapat Anggota Tahunan) 2 tahun terakhir minimal laporan tahunan terakhir
  • Menjadi nasabah PD. BPR Kabupaten Bulungan atau Bank lain minimal 6 bulan