adalah kredit modal kerja yang disalurkan kepada nasabah berbadan hukum koperasi untuk mendukung modal kerjanya
PERSYARATAN UMUM
- Koperasi yang telah beroperasi komersial selama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun
- Legalitas usaha, AD/ART dan perubahannya, sudah disahkan ke instansi yang berwenang, SIUP, TDP
- FC. NPWP koperasi
- FC. KTP ; pengurus, dewan pengawas dan manager/direktur
- Laporan RAT (Rapat Anggota Tahunan) 2 tahun terakhir minimal laporan tahunan terakhir
- Menjadi nasabah PD. BPR Kabupaten Bulungan atau Bank lain minimal 6 bulan