KREDIT KONTRUKSI

Kredit Konstruksi - adalah kredit modal kerja yang diberikan/disalurkan kepada nasabah perorangan maupun perusahaan berbadan usaha / hukum untuk pembiayaan pekerjaan proyek yang berasal dari pemerintah maupun perusahaan swasta dengan pekerjaan bersif

PERSYARATAN UMUM

  • Badan hukum/usaha atau perorangan memiliki pemgalaman lama usaha minimal 2 tahun (ada kontrak kerja yang pernah dikerjakan), dan memiliki legalitas usaha yang masih berlaku (akta pendirian/perubahan, SITU, SIUP, NPWP)
  • Kondisi dan kredibilitas manajemen perusahaan dan perorangan baik (neraca, laporan laba/rugi, laporan wajib pajak tahunan)
  • Sudah menjadi nasabah bank minimal 6 bulan
  • Perusahaan beserta pengurusnya dan perorangan tidak tercatat dalam kredit bermasalah
  • Kontrak kerja jelas dan dapat dipertanggung jawabkan
  • Jaminan berupa; Tanah, Tanah & Bangunan, Kendaraan, Deposito/Tabungan BPR Bulungan