Kredit Konstruksi - adalah kredit modal kerja yang diberikan/disalurkan kepada nasabah perorangan maupun perusahaan berbadan usaha / hukum untuk pembiayaan pekerjaan proyek yang berasal dari pemerintah maupun perusahaan swasta dengan pekerjaan bersif
PERSYARATAN UMUM
- Badan hukum/usaha atau perorangan memiliki pemgalaman lama usaha minimal 2 tahun (ada kontrak kerja yang pernah dikerjakan), dan memiliki legalitas usaha yang masih berlaku (akta pendirian/perubahan, SITU, SIUP, NPWP)
- Kondisi dan kredibilitas manajemen perusahaan dan perorangan baik (neraca, laporan laba/rugi, laporan wajib pajak tahunan)
- Sudah menjadi nasabah bank minimal 6 bulan
- Perusahaan beserta pengurusnya dan perorangan tidak tercatat dalam kredit bermasalah
- Kontrak kerja jelas dan dapat dipertanggung jawabkan
- Jaminan berupa; Tanah, Tanah & Bangunan, Kendaraan, Deposito/Tabungan BPR Bulungan