Yaitu kradit yang diberikan kepada perorangan bukan dalam rangka kegiatan yang memperoleh laba, melainkan untuk pemenuhan kebutuhan konsumtif, berupa baranga atau jasa atau keperluan lainnya diluar usaha. Kredit konsumtif Pegawai Negeri Sipil (PNS
Suku bunga ditetapkan :
Plafon < Rp. 100 Juta 14.50% 60 Bulan
Plafon > Rp. 100 Juta s/d < Rp. 250 Juta 15.00% 84 Bulan
Plafon > Rp. 250 Juta 15.50% 120 Bulan