Kredit Pegawai adalah kredit yang diberikan kepada PNS, TNI, POLRI, dan Karyawan Swasta, yang terlebih dahulu melakukan perjanjian kerjasama antara Dinas/Instansi/Lembaga dengan pihak BANK Karanganyar.
Kredit Pegawai adalah kredit yang diberikan kepada PNS, TNI, POLRI, dan Karyawan Swasta, yang terlebih dahulu melakukan perjanjian kerjasama antara Dinas/Instansi/Lembaga dengan pihak BANK Karanganyar.
Pengembalian pinjaman (angsuran) dilakukan melalui potong gaji oleh Bendahara/ Juru Bayar lembaga yang bersangkutan.
Syarat Pengajuan Kredit Pegawai
Mengisi blangko permohonan kredit pegawai yang telah disediakan BANK Karanganyar
Permohonan kredit dilampiri :
SK ASLI (Pengangkatan) atau SK Kenaikan Pangkat/Tingkat/Gaji Berkala terakhir.
Fotocopy SK tersebut di atas, yang dilegalisir oleh Pimpinan (1 lembar).
Fotocopy Kartu Pegawai yang dilegalisir oleh Pimpinan untuk PNS, atau KTA yang telah dilegalisir untuk TNI (1 lembar).
Fotocopy identitas diri KTP/SIM dan KK yang masih berlaku (masing-masing 1 lembar) dan pada waktu realisasi menunjukkan yang asli.
Surat Kuasa kepada Bendahara (juru bayar) bermeterai Rp. 6.000,00 dan diketahui Pimpinan.
Rincian gaji yang diketahui Bendahara dan Pimpinan dengan mengisi form Lembar Analisa
Fotocopy KTP Suami/Istri (2 lembar).
Fotocopy Surat Nikah (1 lembar).
Meterai Rp. 6.000,00 (3 lembar).