Kredit Profesi: kredit yang diberikan kepada selain CPNS, PNS, anggota DPRD/POLRI/TNI dan selain pegawai tetap BUMD.
-
Kredit Profesi: kredit yang diberikan kepada selain CPNS, PNS, anggota DPRD/POLRI/TNI dan selain pegawai tetap BUMD.
-