Kredit Kelayakan: kredit yang diberikan kepada Badan Usaha atau orang perseorangan yang menyediakan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang kegiatannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja pemerintah.
-
Kredit Kelayakan: kredit yang diberikan kepada Badan Usaha atau orang perseorangan yang menyediakan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang kegiatannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja pemerintah.
-