Kredit Jasa Konstruksi adalah fasilitas kredit yang diberikan untuk pembiayaan pekerjaan yang berhubungan dengan penyelesaian suatu proyek baik pengadaan barang maupun penyelesaian fisik pekerjaan proyek.
Diperuntukan untuk para pengusaha Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Pemkot Sukabumi.
Pemberian plafond sebesar 65% dari nilai pengadaan. (nilai SPK dibawah 200 juta)
Jangka waktu kredit sesuai dengan SPK+1 bulan.