Merupakan kredit/pembiayaan yang disediakan oleh BPR untuk mendukung pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah dengan sektor usaha yang luas seperti : petanian, peternakan, perikanan, pariwisata, perdagangan, dan sebagainya, dengan maksimal plafon
Jaminan :
1. BPKB kendaraan
2. Bilyet deposito
3. Sertifikat Hak Milik
4. Letter C, dilengkapi AJB
Persyaratan:
- Foto Copy KTP
- Foto Copy kartu keluarga (KK).
- Foto Copy buku nikah.
- Rekening Listrik.
- Surat Keterangan Usaha (SKU)
- Foto Copy Agunan (BPKB dilengkapi STNK, Surat Tanah dilengkapi SPPT)