SAHABAT MIKRO

Sahabat Mikro adalah nama produk pemberian fasilitas kredit bagi pelaku usaha mikro baik perorangan maupun Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kabupaten Sukabumi guna mengurangi ketergantungan pinjaman kepada rentenir atau lintah darat dan mendorong pert

Sahabat Mikro

Sahabat Mikro adalah nama produk pemberian fasilitas kredit bagi pelaku usaha mikro baik perorangan maupun Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kabupaten Sukabumi guna mengurangi ketergantungan pinjaman kepada rentenir atau lintah darat dan mendorong pertumbuhan perekonomian di daerah

Ketentuan Umum

  • Batasan pelaku usaha mikro yakni memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau memiliki omzet/hasil penjualan paling banyak Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dalam 1(satu) tahun sebagaimana Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
  • Calon debitur adalah masyarakat buruh tani, nelayan, buruh bangunan, ibu rumah tangga tangga yang benar-benar mempunyai mata pencaharian.
  • Berdomisili di wilayah Kabupaten Sukabumi
  • Calon debitur kesehariannya mudah ditemui
  • Usaha yang dikelolanya minimal sudah berjalan 1 (satu) tahun, dan apabila usahanya masih baru dapat diberikan sepanjang dibawah pembinaan dan monitoring UMKM Kabupaten Sukabumi
  • Tidak sedang menikmati pemberian fasilitas pinjaman dari pihak lain (perorangan), dan apabila sedang menikmati fasilitas pinjaman dari pihak lain maka dalam syarat pemberian kredit wajib untuk dilunasi dari sumber dana pinjaman yang telah diberikan oleh BPR (take over)
  • Syarat Pemberian Fasilitas Pinjaman

  • Mengisi permohonan aplikasi pinjaman
  • Foto copy KTP suami dan istri yang masih berlaku
  • Foto copy Kartu Keluarga yang masih berlaku
  • Melampirkan bukti pembayaran listrik 3 bulan terakhir
  • SKU (Surat Keterangan Usaha) dari Kelurahan/Desa
  • Dijamin oleh asuransi jiwa dan asuransi kredit