Sahabat Mikro adalah nama produk pemberian fasilitas kredit bagi pelaku usaha mikro baik perorangan maupun Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kabupaten Sukabumi guna mengurangi ketergantungan pinjaman kepada rentenir atau lintah darat dan mendorong pert
Sahabat Mikro
Sahabat Mikro adalah nama produk pemberian fasilitas kredit bagi pelaku usaha mikro baik perorangan maupun Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kabupaten Sukabumi guna mengurangi ketergantungan pinjaman kepada rentenir atau lintah darat dan mendorong pertumbuhan perekonomian di daerah
Ketentuan Umum
Batasan pelaku usaha mikro yakni memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau memiliki omzet/hasil penjualan paling banyak Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dalam 1(satu) tahun sebagaimana Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan MenengahCalon debitur adalah masyarakat buruh tani, nelayan, buruh bangunan, ibu rumah tangga tangga yang benar-benar mempunyai mata pencaharian.Berdomisili di wilayah Kabupaten SukabumiCalon debitur kesehariannya mudah ditemuiUsaha yang dikelolanya minimal sudah berjalan 1 (satu) tahun, dan apabila usahanya masih baru dapat diberikan sepanjang dibawah pembinaan dan monitoring UMKM Kabupaten SukabumiTidak sedang menikmati pemberian fasilitas pinjaman dari pihak lain (perorangan), dan apabila sedang menikmati fasilitas pinjaman dari pihak lain maka dalam syarat pemberian kredit wajib untuk dilunasi dari sumber dana pinjaman yang telah diberikan oleh BPR (take over)Syarat Pemberian Fasilitas Pinjaman
Mengisi permohonan aplikasi pinjamanFoto copy KTP suami dan istri yang masih berlakuFoto copy Kartu Keluarga yang masih berlakuMelampirkan bukti pembayaran listrik 3 bulan terakhirSKU (Surat Keterangan Usaha) dari Kelurahan/DesaDijamin oleh asuransi jiwa dan asuransi kredit