“Deposito Berjangka” adalah simpanan atau deposito berjangka dalam nominal tertentu yang bertujuan memberikan manfaat maksimal berupa suku bunga yang lebih tinggi dibandingkan produk pendanaan lainnya dengan jangka waktu penempatan sesuai dengan kein
INFORMASI
- Deposan menikmati suku bunga maksimal dalam periode penempatan deposito.
- Untuk penempatan dalam jangka pendek 1 bulan, apabila terjadi kenaikan atau penurunan suku bunga deposito, maka pada saat jatuh tempo suku bunga yang diberlakukan adalah suku bunga yang berlaku saat itu.
- Untuk penempatan dalam jangka waktu 3, 6 dan 12 bulan, apabila terjadi perubahan suku bunga selama periode penempatan maka suku bunga yang diperoleh tetap sama hingga jatuh tempo.
- Deposito Berjangka dijamin sepenuhnya meskipun terjadi perubahan nominal penjaminan oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) selama jangka waktu deposito.
- Apabila karena alasan yang mendesak, deposan membutuhkan dana deposito maka PT. Bank Perkreditan Rakyat Palembang akan mencairkan deposito tersebut dengan mengenakan penalty sesuai dengan kondisi Bank dan nasabah pada saat itu.
- Alternatif lain apabila deposan dalam keadaan mendesak membutuhkan dana deposito tersebut, maka PT. Bank Perkreditan Rakyat Palembang memberikan alternative berupa fasilitas kredit “Back to Back” dengan mengacu pada ketentuan yang ada.
- Deposito dapat digunakan sebagai agunan untuk mendapatkan fasilitas kredit.