Kredit Pegawai adalah kredit yang diberikan kepada PNS, TNI, POLRI, dan Karyawan Swasta, dengan terlebih dahulu melakukan perjanjian kerjasama (MoU) antara Dinas/Instansi/Lembaga dengan pihak BANK. Pola pengembalian pinjaman (angsuran) dilakukan mela
Kredit Pegawai adalah kredit yang diberikan kepada PNS, TNI, POLRI, dan Karyawan Swasta, dengan terlebih dahulu melakukan perjanjian kerjasama (MoU) antara Dinas/Instansi/Lembaga dengan pihak BANK. Pola pengembalian pinjaman (angsuran) dilakukan melalui mekanisme potong gaji oleh Bendahara/Juru Bayar dinas yang bersangkutan.
Syarat Pengajuan Kredit Pegawai
- Mengisi blangko permohonan kredit pegawai yang telah disediakan BANK. Aplikasi bisa Anda download di sini. (Password: bankboyolalioke)
- Permohonan kredit dilampiri :
- Rincian gaji yang di ketahui Bendahara dan Pimpinan, serta dibubuhi stempel dinas.
- Surat kuasa kepada Bendahara bermaterai Rp 6.000,- (enam ribu rupiah) dan diketahui pimpinan, serta dibubuhi stempel dinas.
- Analisa pendapatan dan biaya
- Fotocopy SK Asli (kenaikan pangkat/gaji berkala)
- Fotocopy KTP peminjam beserta suami/istri/penanggung yang masih berlaku
- Fotocopy surat nikah/cerai.
- Fotocopy Kartu Keluarga.
- Melampirkan agunan tambahan yang dipersyaratkan berdasarkan besarnya plafond pinjaman, berupa :
- SHM
- BPKB (Kendaraan roda 2 usia maksimal 8 tahun dan roda 4 usia maksimal 15 tahun)
- Apabila agunan bukan hak milik di lampiri surat kuasa