KREDIT UMUM

Kredit Umum adalah kredit yang diberikan kepada masyarakat umum yang dapat digunakan untuk pengembangan usaha maupun modal kerja.

Kredit Umum adalah kredit yang diberikan kepada masyarakat umum yang dapat digunakan untuk pengembangan usaha maupun modal kerja.

Syarat Pengajuan Kredit Umum

  1. Mengisi blangko permohonan kredit umum yang ditandatangani kepala desa/kelurahan. Aplikasi bisa Anda download di sini. (Password: bankboyolalioke)
  2. Permohonan kredit dilampiri : 
    • Fotocopy KTP Suami/Istri (3 lembar).
    • Fotocopy Kartu Keluarga (3 lembar).
    • Fotocopy Surat Nikah (3 lembar).
    • Surat Keterangan Usaha (SIUP, NPWP atau TDP) bila ada.
    • Menyerahkan agunan sebagai jaminan (untuk agunan tanah dan bangunan : melampirkan fotocopy sertifikat dan SPPT PBB terakhir).
    • Materai Rp. 6.000,00 (4 lembar).