TABUNGAN BERSAMA Adalah Tabungan Undian Berhadiah, yang diselenggarakan oleh "BADAN KERJASAMA TABUNGAN BERSAMA" gabungan dari 6 (enam) BPR di wilayah Boyolali (PT BPR BANK BOYOLALI (PERSERODA), PT. BPR Mitra Pandanaran Mandiri, PT. BPR Arthayasa A
TABUNGAN BERSAMA
Adalah Tabungan Undian Berhadiah, yang diselenggarakan oleh "BADAN KERJASAMA TABUNGAN BERSAMA" gabungan dari 6 (enam) BPR di wilayah Boyolali (PT BPR BANK BOYOLALI (PERSERODA), PT. BPR Mitra Pandanaran Mandiri, PT. BPR Arthayasa Ageng, PT. BPR Bank Desa Guna Daya, PT. BPR Nusamba Ampel, dan PT. BPR Yekti Insan Sembada).
Periode Undian Tabungan, dilaksanakan setiap 1 tahun sekali. Suku Bunga : 2.00% per tahun
- Tabungan Bersama Berhadiah diperuntukkan bagi Penabung peorangan dan tidak berlaku untuk Direksi dan Karyawan BPR Peserta.
- Setiap penabung Tabungan Bersama Berhadiah berhak mendapatkan Buku Tabungan.
- Bukti penyimpanan bagi penabung adalah Buku Tabungan Bersama Berhadiah yang diterbitkan oleh PT BPR BANK BOYOLALI (PERSERODA).
- Bila terjadi perbedaan saldo antara Buku Tabungan dengan catatan pembukuan Bank, maka yang dianggap sah adalah saldo yang tercatat pada pembukuan Bank.
- Apabila Buku Tabungan hilang, penabung harus segera melaporkan ke kantor PD. BPR Bank Boyolali dengan menyerahkan surat pernyataan kehilangan dan bukti laporan kehilangan dari Kepolisian setempat.
- Segala kerugian atas penyalahgunaan Buku Tabungan dalam bentuk apapun termasuk akibat hilangnya Buku Tabungan menjadi tanggung jawab sepenuhnya pihak penabung.
- Penabung menyatakan tunduk pada segala ketentuan yang berlaku di Bank, baik yang saat ini berlaku maupun yang akan datang.
- Setiap kelipatan Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dari SRT (Saldo Rata-Rata Terendah) setiap bulan, Penabung berhak atas 1 (Satu) poin undian.
- Poin undian yang diperoleh setiap bulan, akan diakumulasikan selama 1 periode undian, dan akan ditentukan nomor kupon undian berdasarkan total poin yang diperoleh.
- Saldo minimal tabungan pada waktu akan dilaksanakan pengundian, adalah sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), maka berhak diikutkan dalam proses undian.
- Apabila pada waktu akhir periode undian, saldo tabungan dibawah Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), maka semua poin yang sudah terkumpul akan dinyatakan hangus, dan nasabah tidak diikutkan dalam proses undian.
- Direksi dan Karyawan BPR Peserta tidak berhak mengikuti undian.
- Penarikan undian di lakukan secara terbuka, dihadapan Notaris dan para saksi dari Kepolisian dan Dinas Sosial, pejabat-pejabat BPR Peserta dan perwakilan Penabung dari BPR Peserta.
- Penarikan undian di lakukan setiap 12 (dua belas) bulan sekali sesuai waktu yang ditentukan oleh Badan Kerjasama.
- Hadiah undian berupa hadiah utama dan hadiah hiburan, diperebutkan oleh seluruh Penabung Tabungan Bersama Berhadiah dari BPR Peserta.
- Mengenai pelaksanaan undian serta macam hadiahnya akan di atur secara tersendiri