KREDIT UMUM

Kredit umum adalah kredit yang ditunjukkan pada debitur secara umum untuk keperluan modal kerja atau usaha. Kredit Umum terdiri dari 3 jenis kredit

1. Kredit Usaha Masyarakat

  • Jaminan BPKB / Sertifikat
  • Bunga ringan dan menguntungkan
  • Jangka waktu sampai dengan 60 bulan

2. Kredit Kelompok

  • Jaminan BPKB / Sertifikat Milik salah satu anggota kelompok
  • Jangka waktu sampai dengan 36 bulan

3. Kredit Insidentil / Sebrakan

  • Jangka waktu 1 – 6 bulan
  • Jaminan BPKB