Kredit umum adalah kredit yang ditunjukkan pada debitur secara umum untuk keperluan modal kerja atau usaha. Kredit Umum terdiri dari 3 jenis kredit
1. Kredit Usaha Masyarakat
- Jaminan BPKB / Sertifikat
- Bunga ringan dan menguntungkan
- Jangka waktu sampai dengan 60 bulan
2. Kredit Kelompok
- Jaminan BPKB / Sertifikat Milik salah satu anggota kelompok
- Jangka waktu sampai dengan 36 bulan
3. Kredit Insidentil / Sebrakan
- Jangka waktu 1 – 6 bulan
- Jaminan BPKB