TABUNGAN SEMBADA PLUS

Tabungan SEMBADA Plus Berhadiah dengan Bunga Menarik, Syarat Mudah, Pelayanan Cepat, Aman (dijamin LPS), dan Menguntungkan. Suku Bunga : 2,5 % pertahun

  • Tabungan Berhadiah “Sembada Plus” diperuntukan bagi penabung perorangan atau badan.
  • Rekening milik Direksi,Karyawan/Karyawati, Suami/Istri dan anak dari Direksi dan Karyawan/ Karyawati tidak masuk dalam program Tabungan Sembada Plus dan tidak diikutkan dalam pengundian.
  • Sebagai bukti menabung, PT .BPR Bank Daerah Karanganyar (Perseroda) (selanjutnya disebut bank. akan menerbitkan buku tabungan atas nama penabung).
  • Apabila ada perbedaan saldo antara buku tabungan dan rekening yang tercatat dalam pembukuan bank, maka sebagai pedornan bagi bank. menggunakan saldo yang tercantum dalam catatan bank.
    Segala penyalahgunaan dalam bentuk apapun terhadap buku tabungan menjadi tanggung jawab sepenuhnya Penabung.
  • Jika buku tabungan hilang, Penabung wajib melaporkan kepada Bank dengan melampirkan surat keterangan kehilangan dari Polisi dan Bank akan menerbitkan buku pengganti sekaligus membebankan biaya penggantian buku kepada penabung sebesar Rp. 5.000,-
  • Jika penabung meninggal dunia, maka saldo tabungan dan bunganya diberikan kepada ahli waris yang sah menurut hukum.
    Setiap penabung Tabungan Sembada Plus dikenakan biaya administrasi sebesar Rp.2.000,- setiap bulan
    Penutupan rekening Tabungan Sembada Plus dikenakan biaya sebesar minimal Rp.5.000,-

Penyetoran dan Pengarnbilan Sembada Plus
• Penyetoran dan peogambilan Tabungan Sembada Plus dapat dilakukan pada waktu jam kerja pada bank.
• Setoran pertama Tabungan Sembada Plus sekurang – kurangnya sebesar Rp.100.000,- dan setiap pengambilan tabungan,penabung harus menunjukkan buku tabungan.
• Pengambilan tabungan bukan oleh penabung harus dilengkapi surat kuasa dari penabung.


Bunga Tabungan Sembada Plus
• Bunga diperhitungkan setiap akhir bulan yang bersangkutan dan akan dibukukan pada swal bulan berikutnya.
• Bunga dihitung berdasarkan bungs harian.
• Besarnya bunga ditentukan oleh bank dan apabila terjadi perubahan, maka perubahan tersebut akan segera diberlakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada penabung.
• Saldo dibawah Rp 100.000,00 (Seratus ribu rupiah) tidak diberikan bunga.
• Atas bunga tabungan yang diperoleh akan dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.


  1. Nasabah mengisi dan menandatangani formulir penutupan rekening tabungan yang telah disediakan oleh Bank.
  2. Nasabah mengisi dan menandatangani slip penarikan tabungan.
  3. Nasabah menyerahkan fotocopy kartu identitas (KTP/SIM/lainnya) yang masih berlaku.
  4. Nasabah menyerahkan buku tabungan yang kemudian akan dipotong sebagian oleh petugas Bank sebagai tanda rekening tabungan telah ditutup.

Biaya-biaya

  1. Biaya penutupan rekening tabungan Rp 5.000,00 (Lima ribu rupiah).


• Tabungan dapat dijadikan jaminan fasilitas kredit yang diberikan oleh bank.
• Diikutsertakan dalam undian berhadiah dalam kelipatan sebesar Rp. 100.000, yang mengendap satu bulan penuh di bank, serta setiap kelipatan Rp. 100.000,- mendapatkan satu buah poin undian yang diperhitungkan pada setiap akhir bulan, Tabungan Sembada Plus dijamin oleh LPS.