TABUNGANKU

TabunganKu adalah tabungan untuk perorangan Warga Negara Indonesia dengan persyaratan mudah dan ringan yang diselenggarakan secara bersama oleh bank-bank di Indonesia guna menumbuhkan budaya menabung serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

TabunganKu adalah tabungan untuk perorangan Warga Negara Indonesia dengan persyaratan mudah dan ringan yang dilakukan bersama oleh bank-bank di Indonesia guna menumbuhkan budaya menabung serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sebagai bank terbesar dan terpercaya, Bank Daerah Karanganyar mengajak Anda menabung di TabunganKu dari Bank Daerah Karanganyar.

  • Membuat formulir aplikasi dan menunjukkan kartu identitas / e-KTP dengan NIK yang tercatat di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
  • Penyetoran dapat dilakukan melalui Kantor Bank Daerah Karanganyar atau kantor – kantor Kas Terdekat.
  • Transaksi dilakukan di Kantor Bank Daerah Karanganyar atau kantor Kas Terdekat, dengan ketentuan :
    • Wajib menyerahkan Kartu TabunganKu
    • Minimal Rp 100.000, per transaksi
    • Maksimal 1 kali per bulan, Penarikan >1 kali per bulan dikenakan biaya Rp 5.000, -.
    • Penarikan < Rp 10 juta yang dikenakan biaya Rp 10.000,-
  • 1 (satu) orang hanya bisa memiliki 1 (satu) rekening, kecuali bagi orang tua yang membuka rekening untuk anak yang masih di bawah perwalian.
  • Tidak diperkenankan untuk rekening bersama dengan status “dan/atau”.
  1. Besarnya suku bunga yang ditetapkan oleh Bank yaitu sebesar 2% per tahun.
  2. Setiap perubahan suku bunga, Bank akan memberlakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada penabung.
  3. Penabung dapat memperoleh informasi suku bunga yang terbaru, melalui website Bank, dan/atau menghubungi langsung pihak Bank.
  4. Bunga dibayar setiap akhir bulan dengan cara ditambahbukukan pada saldo terakhir (setelah dikurangi pajak sesuai ketentuan yang berlaku), yang dicatat dalam Buku TabunganKu atas nama penabung.
  5. Saldo dibawah Rp 20.000,00 (Duapuluh ribu rupiah) tidak diberikan bunga.
  6. Atas bunga tabungan yang akan dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.


Penutupan rekening

  1. Nasabah mengisi dan menandatangani formulir penutupan rekening tabungan yang telah disediakan oleh Bank.
  2. Nasabah mengisi dan menandatangani slip penarikan tabungan.
  3. Nasabah menyerahkan fotocopy kartu identitas (KTP/SIM/lainnya) yang masih berlaku.
  4. Nasabah menyerahkan buku tabungan yang kemudian akan dipotong sebagian oleh petugas Bank sebagai tanda rekening tabungan telah ditutup.

Biaya-biaya

  1. Biaya penutupan rekening tabungan Rp 5.000,00 (Lima ribu rupiah).