TabunganKu adalah tabungan untuk perorangan Warga Negara Indonesia dengan persyaratan mudah dan ringan yang diselenggarakan secara bersama oleh bank-bank di Indonesia guna menumbuhkan budaya menabung serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
TabunganKu adalah tabungan untuk perorangan Warga Negara Indonesia dengan persyaratan mudah dan ringan yang dilakukan bersama oleh bank-bank di Indonesia guna menumbuhkan budaya menabung serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sebagai bank terbesar dan terpercaya, Bank Daerah Karanganyar mengajak Anda menabung di TabunganKu dari Bank Daerah Karanganyar.
- Membuat formulir aplikasi dan menunjukkan kartu identitas / e-KTP dengan NIK yang tercatat di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
- Penyetoran dapat dilakukan melalui Kantor Bank Daerah Karanganyar atau kantor – kantor Kas Terdekat.
- Transaksi dilakukan di Kantor Bank Daerah Karanganyar atau kantor Kas Terdekat, dengan ketentuan :
- Wajib menyerahkan Kartu TabunganKu
- Minimal Rp 100.000, per transaksi
- Maksimal 1 kali per bulan, Penarikan >1 kali per bulan dikenakan biaya Rp 5.000, -.
- Penarikan < Rp 10 juta yang dikenakan biaya Rp 10.000,-
- 1 (satu) orang hanya bisa memiliki 1 (satu) rekening, kecuali bagi orang tua yang membuka rekening untuk anak yang masih di bawah perwalian.
- Tidak diperkenankan untuk rekening bersama dengan status “dan/atau”.
- Besarnya suku bunga yang ditetapkan oleh Bank yaitu sebesar 2% per tahun.
- Setiap perubahan suku bunga, Bank akan memberlakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada penabung.
- Penabung dapat memperoleh informasi suku bunga yang terbaru, melalui website Bank, dan/atau menghubungi langsung pihak Bank.
- Bunga dibayar setiap akhir bulan dengan cara ditambahbukukan pada saldo terakhir (setelah dikurangi pajak sesuai ketentuan yang berlaku), yang dicatat dalam Buku TabunganKu atas nama penabung.
- Saldo dibawah Rp 20.000,00 (Duapuluh ribu rupiah) tidak diberikan bunga.
- Atas bunga tabungan yang akan dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Penutupan rekening
- Nasabah mengisi dan menandatangani formulir penutupan rekening tabungan yang telah disediakan oleh Bank.
- Nasabah mengisi dan menandatangani slip penarikan tabungan.
- Nasabah menyerahkan fotocopy kartu identitas (KTP/SIM/lainnya) yang masih berlaku.
- Nasabah menyerahkan buku tabungan yang kemudian akan dipotong sebagian oleh petugas Bank sebagai tanda rekening tabungan telah ditutup.
Biaya-biaya
- Biaya penutupan rekening tabungan Rp 5.000,00 (Lima ribu rupiah).