KREDIT PEGAWAI

AA

KREDIT PEGAWAI

Pengertian :

Kredit Pegawai adalah kredit untuk memenuhi kebutuhan Pegawai Pemerintahan Daerah Kudus.


Spesifikasi produk :

  1. Diperuntukkan Pegawai Pemerintahan Daerah
  2. Kredit dengan sistem penarikan sekaligus saat akad kredit.
  3. Kredit dengan sistem pembayaran angsuran per bulan.
  4. Jangka waktu kredit maksimal 60 bulan.
  5. Bunga kredit efektif Flat 1%
  6. Angsuran setiap bulan berupa angsuran bunga.
  7. Pokok dibayarkan pada saat jatuh tempo kredit.


Syarat dan ketentuan :

  • Mengisi dan mengajukan apikasi permohonan kredit.
  • Menyerahkan semua persyaratan administrasi kredit.
  • Layak diberikan kredit dengan analisa 5C dan Repayment Capasity.
  • Biaya Kredit (Jumlah biaya kredit dituangkan dalam surat edaran Direksi) :
    1. Admnistrasi pinjaman
    2. Provisi
    3. Meterai
    4. Notaris
    5. Asuransi (bila ada)
    6. Biaya-biaya lainnya yang sah.
  • Maksimal Plafond kredit sesuai BMPK (Batas Maksimal Pemberian Kredit) BPR.
  • Jaminan utama kredit berupa : Sertipikat tanah / BPKB.
  • Jaminan tambahan kredit berupa : Mesin-mesin, barang dagangan dan lain-lain yang sesuai dengan ketentuan pada Pedoman Kebijakan Pemberian Kredit BPR.
  • Setoran angsuran dapat dilakukan dengan tunai, pemindahbukuan atau setoran ke bank umum lain pada saat jatuh tempo angsuran.
  • Pemberian kredit yang menyimpang dari spesifikasi dan ketentuan harus mendapat persetujuan dari Komite Kredit atau Direksi.



Dijamin Oleh :

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)