KREDIT UMUM
KREDIT UMUM
Pengertian :
Kredit Umum adalah kredit untuk memenuhi kebutuhan :
- Modal Usaha
- Investasi
- Biaya Pendidikan
- Renovasi Rumah
- Konsumtif lainnya
Spesifikasi produk :
- Kredit dengan sistem penarikan sekaligus saat akad kredit.
- Kredit dengan sistem pembayaran angsuran per bulan.
- Jangka waktu kredit maksimal 60 bulan.
- Bunga kredit efektif Flat 1%
- Angsuran setiap bulan berupa angsuran bunga.
- Pokok dibayarkan pada saat jatuh tempo kredit.
Syarat dan ketentuan :
- Calon debitur telah memiliki usaha, minimal sudah berjalan 1 tahun.
- Fasilitas kredit digunakan untuk menambah modal usaha atau meningkatkan kapasitas usaha calon debitur.
- Mengisi dan mengajukan apikasi permohonan kredit.
- Menyerahkan semua persyaratan administrasi kredit.
- Layak diberikan kredit dengan analisa 5C dan Repayment Capasity.
- Biaya Kredit (Jumlah biaya kredit dituangkan dalam surat edaran Direksi) :
- Admnistrasi pinjaman
- Provisi
- Meterai
- Notaris
- Asuransi (bila ada)
- Biaya-biaya lainnya yang sah.
- Maksimal Plafond kredit sesuai BMPK (Batas Maksimal Pemberian Kredit) BPR.
- Jaminan utama kredit berupa : Sertipikat tanah / BPKB.
- Jaminan tambahan kredit berupa : Mesin-mesin, barang dagangan dan lain-lain yang sesuai dengan ketentuan pada Pedoman Kebijakan Pemberian Kredit BPR.
- Setoran angsuran dapat dilakukan dengan tunai, pemindahbukuan atau setoran ke bank umum lain pada saat jatuh tempo angsuran.
- Pemberian kredit yang menyimpang dari spesifikasi dan ketentuan harus mendapat persetujuan dari Komite Kredit atau Direksi.
Dengan Daftar Brosur, sebagai berikut :
Dijamin Oleh :
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)