PD BPR Bank Daerah Pati menerima penempatan dana Deposito yang diperuntukkan bagi penabung perseorangan, instansi maupun badan. Deposito ini juga dapat dijadikan sebagai jaminan kredit dan dapat dicairkan sewaktu-waktu
MANFAAT :
– Deposito Berjangka diperuntukkan bagi penabung perorangan, Instansi atau Badan .
– Deposito Berjangka dapat dijadikan sebagai agunan kredit
RESIKO :
– Pencairan Deposito Berjangka dapat dilakukan sewaktu-waktu
– Apabila pencairan Deposito Berjangka dilakukan sebelum jatuh tempo, maka akan dikenakan denda finalty sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PERSYARATAN DAN TATACARA :
– Mengisi aplikasi pembukaan rekening Deposito Berjangka
– Melampirkan Fotocopy KTP atau identitas lain yang masih berlaku
– Setoran minimal sekurang-kurangnya Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah)
BIAYA BUNGA :
Besarnya biaya suku bunga diatur sebagai berikut :
– Pemberian suku bunga sebesar 6.50 % pertahun untuk jangka waktu deposito 1 (satu) bulan
– Pemberian suku bunga sebesar 7.00 % pertahun untuk jangka waktu deposito 3 (tiga) bulan
– Pemberian suku bunga sebesar 7.50 % pertahun untuk jangka waktu deposito 6 (enam) bulan
– Pemberian suku bunga sebesar 8.00% pertahun untuk jangka waktu deposito 12 (dua belas) bulan
PROGRAM PENJAMINAN :
– Dijamin oleh Pemerintah karena pemberian suku bunga tabungan tidak melebihi suku bunga penjaminan LPS ( Lembaga Penjamin Simpanan ).
– Adanya pemberian bunga khusus (Spesial Rate) pada deposan dengan disertai adanya Surat Pernyataan tidak dijamin oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) dari deposan.