KREDIT GBT

Kredit GBT ( Golongan Berpenghasilan Tetap ) Untuk PNS, TNI/POLRI, Karyawan Swasta, Perdes, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Tenaga Harian Lepas, Sertifikasi Guru dll yang bersumber dari Gaji.

 Kredit GBT ( Golongan Berpenghasilan Tetap )
– Untuk PNS, TNI/POLRI, Karyawan Swasta, Perdes, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Tenaga Harian Lepas, Sertifikasi Guru dll yang bersumber dari Gaji.

PERSYARATAN :

  1. Copy KTP ( suami-istri) 3 lembar
  2. Copy SK Pegawai dan Copy SK Terakhir, SK Capeg 1 lembar
  3. Copy Taspen dan Copy Karpeg 1 lembar
  4. Copy KK & buku nikah 1 lembar
  5. Pas Foto 4×6 (suami-istri) 1 lembar
  6. Detail Gaji dari bendahara masing-masing dinas terkait
  7. Membawa Jaminan SHM atau BPKB
  8. Membuka rekening tabungan wajib bagi yang belum memiliki rekening