DEPOSITO BERJANGKA

Deposito Berjangka diperuntukkan bagi penabung perorangan, perusahaan, lembaga, perkumpulan, yayasan, koperasi dan Bank; Deposan diperbolehkan membuka lebih dari satu rekening deposito berjangka; Deposan wajib memenuhi ketentuan pembukaan rekening;


Ketentuan Umum

Deposito Berjangka diperuntukkan bagi penabung perorangan, perusahaan, lembaga, perkumpulan, yayasan, koperasi dan Bank;

Deposan diperbolehkan membuka lebih dari satu rekening deposito berjangka;

Deposan wajib memenuhi ketentuan pembukaan rekening;

Deposan mendapat bilyet deposito berjangka yang telah disahkan dan ditandatangani oleh pejabat BPR yang berwenang;

Deposito Berjangka dapat ditarik setelah jatuh tempo sesuai jangka waktu yang diperjanjikan antara deposan dengan BPR;

Terhadap Deposito Berjangka diberikan bunga simpanan sebesar prosentase tertentu sesuai ketentuan suku bunga yang berlaku;

Terhadap bunga Deposito Berjangka dengan nominal tertentu, dikenakan pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku;

Deposito Berjangka dapat digunakan sebagai agunan kredit dengan syarat dan ketentuan berlaku;

Deposito Berjangka dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan yang berlaku.

Pembukaan Rekening

Setoran

Penarikan

Bunga

Jangka Waktu

Perpanjangan

Biaya

Penerbitan

Calon deposan mengisi dan menandatangani aplikasi pembukaan rekening secara jelas, lengkap dan benar;

Calon deposan wajib melampirkan fotokopi dokumen identitas berupa E-KTP/ SIM/PASPOR yang masih berlaku;

Calon deposan dibawah umur yang belum bersyarat untuk memiliki dokumen indentitas sebagaimana dimaksud angka 2 (dua) wajib melampirkan fotokopi kartu pelajar dan/atau kartu keluarga yang bersangkutan;

Calon deposan wajib menyetorkan sejumlah uang pada saat melakukan pembukaan rekening deposito;

Deposan diwajibkan membuka rekening tabungan untuk menampung bunga deposito;

Calon deposan wajib melampirkan dokumen identitas pihak lain dalam hal calon deposan bertindak untuk dan atas nama pihak lain;

Calon deposan wajib melampirkan dokumen identitas pengurus perusahaan/ lembaga dalam hal calon deposan bertindak untuk dan atas nama perusahaan/lembaga, Calon deposan wajib melampirkan surat penunjukkan dari pihak lembaga yang menyatakan bahwa calon deposan merupakan pihak yang berwenang mewakili lembaga dalam melakukan hubungan usaha dengan