KREDIT UMUM

-

Untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dalam rangka untuk memperoleh informasi yang akurat dari sisi kemampuan bayar dan dari sisi legalitas calon debitur umum maka calon debitur di isyaratkan :


Mengisi permohonan yang di tandatangani oleh calon debitur, suami atau istri, dan rekomendasi dari pejabat yang berwenang (Kepala Desa/Kelurahan, Pengelola Pasar atau yang mewakili/Atas Nama)

Permohonan di lampiri sekurang-kurangnya :

Foto copy KTP suami/istri yang masih berlaku.

Foto copy kartu kepala keluarga (KK).

Foto copy buku nikah.

Foto copy jaminan.

Foto copy STNK pajak (jaminan kendaraan).

Khusus debitur ulangan tidak wajib minta rekomendasi kepala desa/kelurahan/pengelola pasar apabila alamat domisili dan atau tempat usaha tidak berubah.

Lain-nya yang dipandang perlu.