-
Kredit Kepada PNS, CPNS, PPPK, KPU, POLRI dan TNI
Dalam Surat Edaran ini, yang dimaksud dengan:
Pegawai Negeri Sipil selanjutnya disingkat PNS sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan;
Calon Pegawai Negeri Sipil (disingkat CPNS) adalah pegawai yang baru lulus tes seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil berdasarkan SK CPNS yang telah ditentukan dengan berpedoman pada Undang-Undang yang berlaku di Indonesia;
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja selanjutnya disingkat PPPK sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan;
KPU adalah Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wonogiri sebagai lembaga Penyelenggara Pemilu di Kabupaten
Kredit kepada Pegawai Negeri Sipil adalah kredit yang diberikan kepada PNS untuk memenuhi kebutuhan modal kerja, investasi, atau kebutuhan konsumtif dengan angsuran melalui pemotongan penghasilan yang di dalamnya termasuk gaji dan tunjangan lainnya yang sah sesuai ketentuan yang diterima rutin setiap bulan;
Kredit kepada Calon Pegawai Negeri Sipil adalah kredit yang diberikan kepada CPNS untuk memenuhi kebutuhan modal kerja, investasi, atau kebutuhan konsumtif dengan angsuran melalui pemotongan penghasilan yang didalamnya termasuk gaji dan tunjangan lainnya yang sah yang diterima rutin setiap bulan;
Kredit kepada PPPK adalah kredit yang diberikan kepada PPPK untuk memenuhi kebutuhan modal kerja, investasi, atau kebutuhan konsumtif dengan angsuran melalui pemotongan penghasilan yang di dalamnya termasuk gaji dan tunjangan lainnya yang sah yang diterima rutin setiap bulan;
Kredit kepada KPU adalah kredit yang diberikan kepada anggota KPU untuk memenuhi kebutuhan modal kerja, investasi, atau kebutuhan konsumtif dengan angsuran melalui pemotongan penghasilan yang di dalamnya termasuk gaji dan tunjangan lainnya yang sah yang diterima rutin setiap bulan;
Kredit kepada Pegawai Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) adalah kredit yang diberikan kepada anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) untuk memenuhi kebutuhan modal kerja, investasi, atau kebutuhan konsumtif dengan angsuran melalui pemotongan penghasilan yang didalamnya termasuk gaji dan tunjangan lainnya yang sah yang diterima rutin setiap bulan;
Kredit kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah kredit yang diberikan kepada anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk memenuhi kebutuhan modal kerja, investasi, atau kebutuhan konsumtif dengan angsuran melalui pemotongan penghasilan yang di dalamnya termasuk gaji dan tunjangan lainnya yang sah yang diterima rutin setiap bulan;
Masa pensiun mengacu pada Undang Undang Nomor 5 tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/43/M.PAN-RB/01/2014, tanggal 3 Januari 2014, tentang tindak lanjut Undang-undang Aparatur Sipil Negara yaitu :
* Masa pensiun pejabat administrasi adalah 58 (lima puluh delapan) tahun;
* Masa pensiun pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional adalah 60 (enam puluh) tahun.
Persyaratan
Persyaratan umum:
Warga Negara Indonesia (WNI);
Kantor/Intansi tempat bekerja di wilayah Kabupaten Wonogiri dan/atau wilayah Kabupaten yang berbatasan dengan Kabupaten Wonogiri;
Avalis untuk debitur yang berstatus janda/duda/proses cerai/belum kawin dapat dilakukan oleh:
Pemilik agunan apabila agunan milik orang lain;
*Anak kandung yang sudah cakap hukum;
*Orang tua kandung;
*Saudara kandung;
*Pejabat setingkat di atasnya.
Mengisi dan menandatangani permohonan kredit;
Permohonan kredit diajukan secara tertulis kepada BPR dan wajib memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan meliputi:
* Fotokopi E-KTP dan Kartu Keluarga debitur, suami/isteri, avalis, pemilik agunan yang sah dan masih berlaku;
* Fotkopi buku nikah, akta cerai, surat kematian atau dokumen lainnya sebagai bukti atas status perkawinan debitur/calon debitur;
* Melampirkan fotokopi SK yang akan digunakan untuk agunan kredit.
Persyaratan Khusus;
Perjanjian kerja sama antara Intansi/Dinas tempat debitur/calon debitur bekerja dengan BPR;
Menyerahkan daftar penerimaan gaji bulan terakhir;
Menyerahkan surat kuasa pemotongan penghasilan bermaterai cukup yang telah di tandatangani dan diketahui oleh Kepala Kantor/Intansi atau pejabat atasan langsung;
Apabila dipandang perlu menyerahkan surat keterangan di atas kop surat dari atasan debitur/calon debitur yang menerangkan bahwa debitur/calon debitur tidak sedang dalam mengalami masalah administrasi di instansi tempatnya bekerja;
Wajib mengikuti asuransi/penjaminan kredit minimal mengcover Jiwa dan pada Perusahaan Asuransi/ penjaminan dan apabila dipandang perlu dapat diikutkan Asuransi PHK dan/atau wanprestasi pada perusahaan asuransi/penjaminan yang telah bekerjasama dengan BPR;
Plafond dan Agunan
PNS,CPNS, KPU, POLRI dan TNI
Plafond kredit sampai dengan Rp.75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) tanpa agunan dan hanya melampirkan fotokopi Surat Keputusan (SK) terakhir;
Plafond kredit di atas Rp.75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) sampai dengan Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) salah satu dokumen kepegawaian ASLI terkait dengan status pekerjaan/jabatan, antara lain berupa SK asli, Karpeg asli, Taspen asli, ASABRI asli atau dokumen lain yang dipersamakan dengan itu;
Plafond kredit di atas Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) semua dokumen kepegawaian asli terkait dengan status pekerjaan/jabatan, yaitu berupa SK Asli, Karpeg asli, Taspen Asli, ASABRI asli dan dokumen lain yang dipersamakan dengan itu;
Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 3) tidak ada salah satu atau lebih, maka bisa diganti dengan agunan tambahan;
Jenis agunan tambahan dan penilaian agunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BPR;
Pengikatan agunan tambahan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BPR;
Apabila dipandang perlu dalam hasil analisis dan hasil survey yang di lakukan oleh pihak BPR dengan mempertimbangkan faktor risiko, maka BPR berhak meminta agunan tambahan.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Plafond kredit sampai dengan Rp.35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) agunan berupa Surat Keputusan (SK) asli;
Plafond kredit di atas Rp.35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) agunan berupa Surat Keputusan (SK) asli dan diwajibkan menyerahkan agunan;
Jenis agunan dan penilaian agunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BPR;
Pengikatan agunan tambahan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BPR;
Nilai agunan tambahan minimal bisa mengcover sisa plafond tanpa agunan;
Apabila dipandang perlu berdasarkan hasil analisis dan hasil survey yang di lakukan oleh pihak BPR dengan mempertimbangkan faktor risiko, maka BPR berhak meminta agunan tambahan.
Suku Bunga
Tingkat suku bunga sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BPR.
Batas Maksimal Pemberian Kredit
Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) sebagaimana ketentuan yang berlaku di BPR;
Maksimal angsuran sebesar 80% (delapan puluh persen) dari jumlah penerimaan penghasilan yang di dalamnya termasuk gaji dan tunjangan lainnya yang sah yang diterima rutin setiap bulan setelah dikurangi kewajiban atau potongan lain yang sah bagi PNS, CPNS, PPPK, POLRI dan TNI yang suami/isteri tidak memiliki penghasilan tetap;
Maksimal angsuran sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari jumlah penerimaan penghasilan yang di dalamnya termasuk gaji dan tunjangan lainnya yang sah yang diterima rutin setiap bulan setelah dikurangi kewajiban atau potongan lain yang sah bagi PNS, CPNS, PPPK, POLRI dan TNI yang suami/isteri yang memiliki penghasilan tetap (gaji), dibuktikan dengan melampirkan slip gaji suami/isteri bulan terakhir.
Jangka Waktu Kredit
PNS, CPNS, POLRI dan TNI
Jangka waktu kredit maksimal 180 (seratus delapan puluh) bulan, atau sampai dengan sisa masa kerja dikurangi 1 (satu) bulan sebelum usia pensiun.
PPPK
Jangka waktu maksimal kredit adalah 48 (empat puluh delapan) bulan/4 (empat) tahun.
Ketentuan Biaya
Ketentuan biaya yang timbul diatur sebagai berikut:
Biaya Provisi sebesar 1% (satu persen) dari plafond kredit;
Biaya Administrasi sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari plafond kredit;
Biaya Asuransi Jiwa Kredit sesuai dengan tarif/ketentuan dari perusahaan asuransi/penjaminan yang telah bekerja sama dengan BPR, dibayar pada saat realisasi kredit;
Apabila dipandang perlu dapat ditambahkan biaya asuransi PHK dan/atau Wanprestasi sesuai dengan tarif/ketentuan dari perusahaan asuransi/ penjaminan kredit, yang telah bekerja sama dengan BPR, dibayar pada saat realisasi kredit;
Biaya pengecekan dan pengikatan agunan dibayar pada saat realisasi kredit sesuai dengan tarif/ketentuan dari notaris yang berlaku;
Biaya meterai dan biaya lainnya yang ditimbulkan karena adanya perjanjian dan realisasi kredit.
Tabungan
Sebagai upaya agar debitur mempunyai semangat menabung maka pada saat realisasi diwajibkan menabung minimal sebesar 1% (Satu persen) dari plafond kredit, dibayar saat realisasi atau dipotongkan dari realisasi kredit.