Dalam rangka memberikan kredit yang ditujukan untuk keperluan konsumtif maupun untuk kepentingan lainnya bagi debitur yang berstatus karyawan suatu instansi/perusahaan antara lain PNS, TNI, POLRI, BUMN, BUMD, Karyawan Swasta maupun karyawan lain yang memiliki penghasilan tetap.  Fasilitas kredit yang diberikan kepada karyawan instansi/perusahaan dilakukan secara kolektif yang berdasarkan kerjasama Bank dengan pihak instansi/karyawan, PT BPR Bank Sleman (Perseroda) memberikan produk Pinjaman berupa Kredit Konsumtif Kolektif.  Kredit Konsumtif Kolektif adalah produk layanan kredit yang disediakan bagi para Aparat Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri dan BUMN/BUMD.  Selain dapat menjadi alternatif solusi bagi pemenuhan keuangan untuk kebutuhan investasi,

Syarat-syarat Kredit Konsumtif Kolektif:

  1. WNI
  2. Cakap hukum (Sekurang-kurangnya berumur 21 tahun dan sudah menikah);
  3. Dapat menunjukkan identitas diri berupa KTP yang masih berlaku dan tersedia berdomisili di Daerah Istimewa Yogyakarta;
  4. Mengajukan permohonan Kredit Konsumtif Kolektif kepada PT BPR Bank Sleman (Perseroda);
  5. Bersedia dilakukan evaluasi maupun jaminan (apabila ada);
  6. Bersedia surat perjanjian kredit yang tersedia di PT BPR Bank Sleman (Perseroda) dengan datang sendiri (tidak diwakilkan) dan atau petugas petugas PT BPR Bank Sleman (Perseroda) serta mentaati / mematuhi perjanjian yang dimaksud;
  7. Debitur lama tidak diperkenankan mengajukan Kredit Konsumtif Kolektif apabila kredit di PT BPR Bank Sleman (Perseroda) memiliki kolektibilitas kredit sebelumnya lancar;
  8. Seluruh permintaan Kredit Konsumtif Kolektif dilakukan pengecekan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK