KREDIT KONSUMSI PNS, PNS Instansi Vertikal, Anggota TNI/Polri Suku bunga 12% per tahun (flat) Maksimal plafond sesuai dengan BMPK Maksimal angsuran adalah 80% dari total penghasilan yang diterima Jangka waktu maksimal 15 tahun atau 180 bulan ( d
KREDIT KONSUMSI
- PNS, PNS Instansi Vertikal, Anggota TNI/Polri
- Suku bunga 12% per tahun (flat)
- Maksimal plafond sesuai dengan BMPK
- Maksimal angsuran adalah 80% dari total penghasilan yang diterima
- Jangka waktu maksimal 15 tahun atau 180 bulan ( disesuaikan dengan BMPK)
- Khusus untuk pns instansi vertikal jika angsuran tidak potong gaji lewat bendahara gaji maka wajib AFT dengan ketentuan:
Plafond diatas Rp. 50.000.000,- harus ada agunan tambahan
Nilai taksasi harus mengcover plafond pinjaman
- Jika angsuran kredit tidak potong gaji dan tidak AFT wajib menggunakan agunan tambahan yang mengcover plafond pinjaman
- Bagi calon debitur yang sudah memiliki kewajiban di tempat lain maka maksimal plafond adalah sisa prosentase setelah dikurangi dengabn prosentase penjaman ditempat lain.
- Pensiunan
- Jangka waktu maksimal 60 bulan
- suku bunga 12% per tahun atau 1% per bulan (flat)
- Pegawai Tetap Swasta (Yayasan), BUMN/BUMD
- Suku Bunga 12 % per tahun atau 1 % per bulan (flat)
- Maksimal plafond sesuai BMPK
- Maksimal angsuran 65% dari penghasilan
- Jangka Waktu Maksimal 120 bulan atau 10 tahun
- Jika angsuran tidak potong gaji melalui bendahara Gaji wajib AFT, dengan ketentuan:
Plafond diatas Rp 50.000.000,- harus ada agunan tambahan
Nilai agunan harus mengcover plafond pinjaman
- Jika tidak potong gaji dan tidak AFT wajib menggunakan agunan tambahan dengan nilai agunan harus mengcover plafond pinjaman.
- Honor Daerah, Honor SKPD, Honor Vertikal (pusat dan provinsi)
- Suku Bunga 12 % per tahun atau 1% per bulan (Flat)
- Plafond pinjaman maksimal Rp 15.000.000,- (Lima Belas Juta)
- Jangka waktu pinjaman maksimal 24 bulan atau dua tahun
- Maksimal angsuran 65 % dari total penghasilan
- Wajib potong gaji melalui bendahara dan atau AFT
- Jika tidak potong gaji dan tidak AFT wajib menggunakan agunan tambahan dengan nilai taksasi agunan mengcover plafond pinjaman.
- Khusus untuk honor lainnya plafond makismal Rp 5.000.000,-
- CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS)
- Plafond sampai dengan Rp. 15.000.000,- menggunakan SK 80%
- Plafond > Rp. 15.000.000,- s/d Rp. 30.000.000,- menggunakan agunan berupa SK dan kendaraan roda dua atau roda empat dengan tahun pembuatan > 2012 serta tanah dan atau bangunan.
- Plafond > Rp. 30.000.000,- s/d Rp. 50.000.000,- menggunakan agunan berupa SK 80% dan tanah atau bangunan dengan nilai agunan harus mengcover plafond pinjaman.
- Jangka waktu kredit sesuai bmpk
- Maksimal angsuran 80% dari total penghasilan
- Jika angsuran tidak potong gaji dan tidak AFT maka harus ada agunana tambahan dengan nilai taksasi agunan dapat mengcover plafond pinjaman.