KREDIT KONSUMSI

KREDIT KONSUMSI PNS, PNS Instansi Vertikal, Anggota TNI/Polri Suku bunga 12% per tahun (flat) Maksimal plafond sesuai dengan BMPK Maksimal angsuran adalah 80% dari total penghasilan yang diterima Jangka waktu maksimal 15 tahun atau 180 bulan ( d

KREDIT KONSUMSI

  1. PNS, PNS Instansi Vertikal, Anggota TNI/Polri
  • Suku bunga 12% per tahun (flat)
  • Maksimal plafond sesuai dengan BMPK
  • Maksimal angsuran adalah 80% dari total penghasilan yang diterima
  • Jangka waktu maksimal 15 tahun atau 180 bulan ( disesuaikan dengan BMPK)
  • Khusus untuk pns instansi vertikal jika angsuran tidak potong gaji lewat bendahara gaji maka wajib AFT dengan ketentuan:

Plafond diatas Rp. 50.000.000,- harus ada agunan tambahan

Nilai taksasi harus mengcover plafond pinjaman

  • Jika angsuran kredit tidak potong gaji dan tidak AFT wajib menggunakan agunan tambahan yang mengcover plafond pinjaman
  • Bagi calon debitur yang sudah memiliki kewajiban di tempat lain maka maksimal plafond adalah sisa prosentase setelah dikurangi dengabn prosentase penjaman ditempat lain.
  1. Pensiunan
  • Jangka waktu maksimal 60 bulan
  • suku bunga 12% per tahun atau 1% per bulan (flat)

 

  1. Pegawai Tetap Swasta (Yayasan), BUMN/BUMD
  • Suku Bunga 12 % per tahun atau 1 % per bulan (flat)
  • Maksimal plafond sesuai BMPK
  • Maksimal angsuran 65% dari penghasilan
  • Jangka Waktu Maksimal 120 bulan atau 10 tahun
  • Jika angsuran tidak potong gaji melalui bendahara Gaji wajib AFT, dengan ketentuan:

Plafond diatas Rp 50.000.000,- harus ada agunan tambahan

Nilai agunan harus mengcover plafond pinjaman

  • Jika tidak potong gaji dan tidak AFT wajib menggunakan agunan tambahan dengan nilai agunan harus mengcover plafond pinjaman.
  1. Honor Daerah, Honor SKPD, Honor Vertikal (pusat dan provinsi)
  • Suku Bunga 12 % per tahun atau 1% per bulan (Flat)
  • Plafond pinjaman maksimal Rp 15.000.000,- (Lima Belas Juta)
  • Jangka waktu pinjaman maksimal 24 bulan atau dua tahun
  • Maksimal angsuran 65 % dari total penghasilan
  • Wajib potong gaji melalui bendahara dan atau AFT
  • Jika tidak potong gaji dan tidak AFT wajib menggunakan agunan tambahan dengan nilai taksasi agunan mengcover plafond pinjaman.
  • Khusus untuk honor lainnya plafond makismal Rp 5.000.000,-
  1. CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS)
  • Plafond sampai dengan Rp. 15.000.000,- menggunakan SK 80%
  • Plafond > Rp. 15.000.000,- s/d Rp. 30.000.000,- menggunakan agunan berupa SK dan kendaraan roda dua atau roda empat dengan tahun pembuatan > 2012 serta tanah dan atau bangunan.
  • Plafond > Rp. 30.000.000,- s/d Rp. 50.000.000,- menggunakan agunan berupa SK 80% dan tanah atau bangunan dengan nilai agunan harus mengcover plafond pinjaman.
  • Jangka waktu kredit sesuai bmpk
  • Maksimal angsuran 80% dari total penghasilan
  • Jika angsuran tidak potong gaji dan tidak AFT maka harus ada agunana tambahan dengan nilai taksasi agunan dapat mengcover plafond pinjaman.