Kredit Pegawai adalah kredit yang diperuntukan kepada Warga Negara Indonesia yang memiliki penghasilan tetap yaitu : Pegawai Aparatur Negara (ASN), TNI, POLRI, BUMN, BUMD, DPRD, dan Pegawai Kontrak / Honorer serta Tenaga Harian Lepas (THL) pada Di
Kredit Pegawai adalah kredit yang diperuntukan kepada Warga Negara Indonesia yang memiliki penghasilan tetap yaitu : Pegawai Aparatur Negara (ASN), TNI, POLRI, BUMN, BUMD, DPRD, dan Pegawai Kontrak / Honorer serta Tenaga Harian Lepas (THL) pada Di