Kredit Profesi adalah kredit yang diperuntukan kepada Warga Negara Indonesia yang memiliki keahlian / profesitertentu dan mempunyai penghasilan tetap seperti : Dokter, Bisan, Perawat, Notaris, Guru, Bankir, dan Keahlian Lain yang memnuhi kriteria
Kredit Profesi adalah kredit yang diperuntukan kepada Warga Negara Indonesia yang memiliki keahlian / profesitertentu dan mempunyai penghasilan tetap seperti : Dokter, Bisan, Perawat, Notaris, Guru, Bankir, dan Keahlian Lain yang memnuhi kriteria