Kredit Lembaga adalah kredit yang diperuntukkan bagi Lembaga / Instansi yang membutuhkan dana untuk pengembangan lembaga itu sendiri atau untuk disalurkan kepada anggotanya dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Kredit Lembaga adalah kredit yang diperuntukkan bagi Lembaga / Instansi yang membutuhkan dana untuk pengembangan lembaga itu sendiri atau untuk disalurkan kepada anggotanya dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.