DEPOSITO

Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan setelah jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian nasabah dengan bank

Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan setelah jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian nasabah dengan bank

Jenis Deposito yang ditawarkan :

  • Deposito Berjangka 1 Bulan
  • Deposito Berjangka 3 Bulan
  • Deposito Berjangka 6 Bulan
  • Deposito Berjangka 12 Bulan

Ketentuan Umum:

  • Deposito hanya untuk nama perorangan/badan hukum
  • Biaya materai yang timbul dari deposan
  • Bunga deposito setiap bulan sesuai tanggal deposit
  • Deposito telah jatuh tempo tidak diambil otomatis diperpanjang
  • Warkat deposit tidak dapat dipindahtangankan
  • Setiap ada perubahan harus segera diberitahukan kepada petugas
  • Pengambilan deposito sebelum jatuh tempo yang dikenakan sanksi
  • PD. BPR BKK Purwodadi tidak bertanggung jawab jika terjadi
  • Jika warkat deposit hilang, deposit wajib pada petugas PD. BPR BKK Purwodadi
  • Warkat deposito PD. BPR BKK Purwodadi dapat dijadikan jaminan kredit di PD. BPR BKK Purwodadi

Persyaratan

  • Syarat Wajib
    1. Kartu Identitas yang masih berlaku
    2. Surat Kuasa jika ada pelimpahan kuasa kepada orang lain
    3. Surat Pernyataan jika dana yang disimpan bukan milik sendiri
  • Syarat Tambahan
    1. Membuat aplikasi pembukaan rekening
    2. Membuat kartu contoh tanda tangan (Spesiemen)
    3. Surat Pernyataan Tidak Dijamin LPS (untuk deposan yang bunga deposito diatas suku bungan LPS)
    4. Jika warkat deposit hilang, deposit wajib pada petugas PD. BPR BKK Purwodadi dengan surat keterangan dari kepolisian setempat