Cibi Simpan adalah simpanan berjangka yang dipertukan bagi perorangan (bukan badan usaha) agar dana simpanan lebih bermanfaat dengan nilai tambah proteksi asuransi jiwa.
Cibi Simpan

adalah simpanan berjangka yang dipertukan bagi perorangan (bukan badan usaha) agar dana simpanan lebih bermanfaat dengan nilai tambah proteksi asuransi jiwa.
Persyaratan Umum
- Fotokopi identitas diri yang masih berlaku (KTP/SIM/Paspor dll).
- Tabungan perorangan untuk warga negara Indonesia.
- Penabung berusia minimal 15 tahun dan maksimal 60 tahun pada saat CIBI SAVE jatuh tempo.
- Satu orang bisa membuka lebih dari satu rekening.
- Setiap penabung akan memperoleh Buku Tabungan CIBI SAVE yang sah setelah ditandatangani oleh Pimpinan dan cap PD. BPR BKK Purwodadi.
- Membuat formulir aplikasi pembukaan CIBI SAVE dan perjanjian kontrak.
- Melampirkan laporan pemeriksaan kesehatan bagi usia >= 50 tahun.
- Melampirkan laporan pemeriksaan kesehatan apabila nilai kontrak >= Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).
Penyetoran
- Setoran minimal Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), maksimal Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
- Plafon / nilai kontrak minimal 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah), maksimal Rp. 240.00.000 (dua ratus empat puluh juta rupiah).
- Jangka waktu kontrak minimal 12 (dua belas) bulan dan maksimal 24 (dua puluh empat) bulan.
- Setoran harus dilakukan oleh penabung/pewakilan pada setiap bulannya dengan nominal sesuai dengan kontrak/perjanjian.
- Penabung wajib menyelesaikan setoran sesuai kontrak / perjanjian.
- JIka penabung selama 3 (tiga) kali berturut-turut tidak melakukan setoran, maka manfaat asuransi menjadi batal.
- Kekurangan setoran yang diakibatkan karena tertunda-tundanya setoran, ducukupi pada bulan berikutnya.
- Jika kekurangan belum terpenuhi sampai 3 (tiga) bulan makan manfaat asuransi menjadi batal.