KREDIT PERTANIAN

Kredit Pertanian adalah produk kredit yang dikemas untuk menunjang dan menjawab kebutuhan masyarakat sehubungan dengan pemberdayaan masyarakat petani yang bertujuan untuk meningkatkan usaha pertaniannya dan meningkatkan taraf hidup petani dan masyara

Kredit Pertanian

Kredit Pertanian adalah produk kredit yang dikemas untuk menunjang dan menjawab kebutuhan masyarakat sehubungan dengan pemberdayaan masyarakat petani yang bertujuan untuk meningkatkan usaha pertaniannya dan meningkatkan taraf hidup petani dan masyarakat

Ketentuan Kredit

Debitur1. Perorangan
2. Kelompok
SifatKredit langsung kepada debitur
PenggunaanModal Kerja
Jangka Waktu4 Bulan, 5 Bulan, 6 Bulan, 8 Bulan
Plafond Kredita. 1.000.000 s/d 50.000.000 untuk perorangan
b. 50.000.000 s/d 200.000.000 untuk kelompok
Jaminan
  1. Sertifikat Tanah dan Bangunan (SHM/SHGB)
  2. BPKB kendaraan bermotor
    • BPKB Sepeda Motor (usia maksimal 5 tahun pada saat pengajuan)
    • BPKB Mobil (usia maksimal 15 tahun pada saat pengajuan)
  3. Deposito Berjangka
  4. Emas atau logam mulia
Suku Bunga2% s/d 2,5% menurun per bulan atau 24% s/d 30% menurun per tahun
Biaya AdministrasiMinimal 1% dari plafond kredit
Biaya Provisi1% dari plafond kredit
Bea MeteraiSesuai kebutuhan (@ 6.000,-)
PembayaranTanpa angsuran; dengan pembayaran pokok palfond kredit lunas sekaligus pada saat jatuh tempo, sedangkan angsuran bunga dibayarkan berdasarkan jadwal 1 bulanan, 2 bulanan atau 3 bulanan

 

Persyaratan

  • Mengisi formulir pengajuan Kredit Pertanian
  • Melampirkan dokumen:
    1. Foto copy KTP Suami/Istri 2 lembar
    2. Foto copy KK / Surat Nikah 1 lembar
    3. Foto copy jaminan
    4. Pas foto Suami/Istri ukuran 4x6 2 lembar