Kredit Pensiunan Pegawai adalah produk kredit yang dikemas untuk memenuhi kebutuhan pensiun dengan sistem pembayarannya melalui mekanisme potong gaji pensiun yang bersangkutan
Kredit Pensiunan Pegawai

Kredit Pensiunan Pegawai adalah produk kredit yang dikemas untuk memenuhi kebutuhan pensiun dengan sistem pembayarannya melalui mekanisme potong gaji pensiun yang bersangkutan
Ketentuan Kredit
| Debitur | Pensiunan PNS, TNI, Polri, dan Pegawai Perusahaan Swasta |
| Sifat | Kredit langsung ke debitur |
| penggunaan | Kredit Konsumtif |
| Jangka Waktu | 12 Bulan, 18 Bulan, 24 Bulan, 30 Bulan, 36 Bulan |
| Plafon Kredit | 500.000 s/d 30.000.000 |
| jaminan |
|
| Suku Bunga | Minimal 18% per tahun flat |
| Biaya Administrasi | Minimal 1% dari plafond kredit |
| Biaya Penyediaan | 1% dari plafond kredit |
| Bea Meterai | Sesuai kebutuhan (@ 6.000,-) |
| Pembayaran | Installment / Angsuran Tetap; dengan pembayaran pokok dan bunga sesuai perjanjian kredit |
Persyaratan
- Mengisi formulir pengajuan Kredit Pensiun
- Melampirkan dokumen:
- Foto copy KTP Suami/Istri 2 lembar
- Foto copy KK / Surat Nikah 1 lembar
- Foto copy agunan/jaminan
- Pas foto Suami/Istri ukuran 4x6 2 lembar