KREDIT PENSIUNAN PEGAWAI

Kredit Pensiunan Pegawai adalah produk kredit yang dikemas untuk memenuhi kebutuhan pensiun dengan sistem pembayarannya melalui mekanisme potong gaji pensiun yang bersangkutan

Kredit Pensiunan Pegawai

Kredit Pensiunan Pegawai adalah produk kredit yang dikemas untuk memenuhi kebutuhan pensiun dengan sistem pembayarannya melalui mekanisme potong gaji pensiun yang bersangkutan

Ketentuan Kredit

DebiturPensiunan PNS, TNI, Polri, dan Pegawai Perusahaan Swasta
SifatKredit langsung ke debitur
penggunaanKredit Konsumtif
Jangka Waktu12 Bulan, 18 Bulan, 24 Bulan, 30 Bulan, 36 Bulan
Plafon Kredit500.000 s/d 30.000.000
jaminan
  1. Sertifikat Tanah dan Bangunan (SHM/SHGB)
  2. BPKB kendaraan bermotor
    • BPKB Sepeda Motor (usia maksimal 5 tahun pada saat pengajuan)
    • BPKB Mobil (usia maksimal 15 tahun pada saat pengajuan)
  3. Deposito Berjangka
  4. Emas atau logam mulia
Suku BungaMinimal 18% per tahun flat
Biaya AdministrasiMinimal 1% dari plafond kredit
Biaya Penyediaan1% dari plafond kredit
Bea MeteraiSesuai kebutuhan (@ 6.000,-)
PembayaranInstallment / Angsuran Tetap; dengan pembayaran pokok dan bunga sesuai perjanjian kredit

Persyaratan

  • Mengisi formulir pengajuan Kredit Pensiun
  • Melampirkan dokumen:
    1. Foto copy KTP Suami/Istri 2 lembar
    2. Foto copy KK / Surat Nikah 1 lembar
    3. Foto copy agunan/jaminan
    4. Pas foto Suami/Istri ukuran 4x6 2 lembar