Kredit Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera adalah produk kredit yang sumber dananya berasal dari Yayasan Damandiri yang ditujukan kepada individu atau kelompok-kelompok organisasi yang memiliki usaha produktif dalam rangka pemberdayaan ek
Kredit Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UP2KS)

Kredit Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera adalah produk kredit yang sumber dananya berasal dari bekerjasama dengan Yayasan Damandiri yang diperuntukkan kepada individu atau kelompok-kelompok organisasi kemasyarakatan yang memiliki usaha produktif dalam rangka pemberdayaan ekonomi kerakyatan yang bertujuan meningkatkan pendapatan keluarga yang lebih sejahtera
Ketentuan Kredit
| Debitur | 1. Perorangan 2. Kelompok |
| Sifat | Kredit langsung kepada debitur/kelompok |
| Penggunaan | Kredit Modal Kerja |
| Jangka Waktu | 6 Bulan, 10 Bulan, 12 Bulan, 18 Bulan, 24 Bulan |
| Plafond Kredit | Maksimal 30.000.000 |
| Jaminan |
|
| Suku Bunga | 15% per tahun flat |
| Biaya Administrasi | Minimal 1% dari plafond kredit |
| Biaya Provisi | 1% dari plafond kredit |
| Bea Meterai | Sesuai kebutuhan (@ 6.000,-) |
| Pembayaran | Installment / Angsuran Tetap; dengan pembayaran pokok dan bunga sesuai perjanjian kredit |
Persyaratan
- Mengisi formulir pengajuan Kredit Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UP2KS)
- Melampirkan dokumen:
- Foto copy KTP Suami/Istri 3 lembar
- Foto copy KK / Surat Nikah 1 lembar
- Foto copy jaminan
- Pas foto Suami/Istri ukuran 4x6 1 lembar