Merupakan kredit yang diperuntukkan bagi pegawai Negeri Sipil dengan prosedur potong gaji melalui bendahara gaji.
Syarat-syarat pengajuan kredit :
- Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Suami dan Istri
- Foto kopi Kartu Keluarga (KK)
- Foto kopi SK terakhir dan pertama
- Foto kopi jaminan/sertifikat