KREDIT PEGAWAI

Merupakan kredit yang diperuntukkan bagi pegawai Negeri Sipil dengan prosedur potong gaji melalui bendahara gaji.


Syarat-syarat pengajuan kredit :


  1. Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Suami dan Istri
  2. Foto kopi Kartu Keluarga (KK)
  3. Foto kopi SK terakhir dan pertama
  4. Foto kopi jaminan/sertifikat