KPP

Kredit yang diperuntukkan bagi para pensiunan pegawai negeri dan purnawirawan dimana sumber dana untuk angsuran kredit tersebut berasal dari gaji pensiun.

Syarat-syarat pengajuan kredit :


  1. Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Suami dan Istri
  2. Foto kopi Kartu Keluarga (KK)
  3. Foto kopi Karip/Kartu Pensiun