Kredit yang diperuntukkan bagi para pensiunan pegawai negeri dan purnawirawan dimana sumber dana untuk angsuran kredit tersebut berasal dari gaji pensiun.
Syarat-syarat pengajuan kredit :
- Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Suami dan Istri
- Foto kopi Kartu Keluarga (KK)
- Foto kopi Karip/Kartu Pensiun