Merupakan skim kredit yang diperuntukkan bagi pemerintah desa / kelurahan yang membutuhkan dana untuk pembangunan infrastruktur Desa/ Kelurahan.
Syarat-syarat pengajuan kredit :
- Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Suami dan Istri
- Foto kopi Kartu Keluarga (KK)
- Foto kopi SK Kades/Perangkat Desa
- Foto kopi jaminan/sertifikat untuk plafon diatas Rp 10 juta