KKPT

Merupakan skim kredit yang diperuntukkan bagi karyawan berpenghasilan tetap.


  1. Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Suami dan Istri
  2. Foto kopi Kartu Keluarga (KK)
  3. Foto kopi jaminan/sertifikat untuk plafon diatas Rp 10 juta