KREDIT PROFESI

Merupakan skim kredit yang diperuntukkan bagi kalangan profesional diantaranya : Bidan Desa, Dokter, Pelaut, Notaris, Konsultan dll.


Syarat-syarat pengajuan kredit:


  1. Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Suami dan Istri
  2. Foto kopi Kartu Keluarga (KK)
  3. Foto kopi jaminan / sertifikat untuk plafon diatas Rp 10 juta