Kredit untuk membiayai kebutuhan Pegawai Swasta, Pegawai Negeri Sipil di luar wilayah Kabupaten Sidoarjo, Pensiunan, Anggota DPR diluar Kabupaten Sidoarjo, Pegawai Negeri Sipil/ Kepala Desa/Perangkat Desa/Anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) yang
- SUKU BUNGA sebesar 9% - 14% per tahun
- Plafon kredit dengan angsuran kredit tidak melebihi penghasilan yang diterima setiap bulan
- Jangka waktu maksimal 120 bulan
Agunan Tambahan & Pengikatan :
- SHM/SHGB
- BPKB kendaraan bermotor, atau
- agunan lainnya dengan coverage security minimal 100%
Persyaratan tambahan :
- FC SK Pengangkatan dan/atau Surat Keterangan Bekerja
- Surat Rekomendasi (kecuali Pensiunan)
- Surat Keterangan Gaji/Slip Gaji/Rekening Bank Pelimpahan Penghasilan
- Surat Pernyataan (biaya hidup dan persetujuan suami/istri)
- FC Agunan Tambahan