KREDIT KMK

Kredit untuk membiayai kebutuhan Pegawai Swasta, Pegawai Negeri Sipil di luar wilayah Kabupaten Sidoarjo, Pensiunan, Anggota DPR diluar Kabupaten Sidoarjo, Pegawai Negeri Sipil/ Kepala Desa/Perangkat Desa/Anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) yang

  • SUKU BUNGA sebesar 9% - 14% per tahun
  •  Plafon kredit dengan angsuran kredit tidak melebihi penghasilan yang diterima setiap bulan
  • Jangka waktu maksimal 120 bulan

Agunan Tambahan & Pengikatan :

  • SHM/SHGB
  • BPKB kendaraan bermotor, atau
  • agunan lainnya dengan coverage security minimal 100%

Persyaratan tambahan :

  • FC SK Pengangkatan dan/atau Surat Keterangan Bekerja
  • Surat Rekomendasi (kecuali Pensiunan)
  • Surat Keterangan Gaji/Slip Gaji/Rekening Bank Pelimpahan Penghasilan
  • Surat Pernyataan (biaya hidup dan persetujuan suami/istri)
  • FC Agunan Tambahan