Kredit untuk membiayai kebutuhan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa).
Syarat & Ketentuan
SUKU BUNGA sebesar 9% untuk semua jangka waktu kredit
- Plafon kredit dengan angsuran kredit tidak melebihi penghasilan yang diterima setiap bulan
- Jangka waktu maksimal 180 bulan
- Agunan& Pengikatan : Surat Kuasa Potong Gaji (SKPG)
Persyaratan tambahan :
- FC SK Pengangkatan Pertama dan/atau SK terakhir
- Surat Rekomendasi
- Surat Kuasa
- Surat Pernyataan Bendahara
- Surat Keterangan Gaji
- Surat Pernyataan (biaya hidup dan persetujuan suami/istri)