KREDIT PERANGKAT DESA

Kredit untuk membiayai kebutuhan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa).

Syarat & Ketentuan

SUKU BUNGA sebesar 9untuk semua jangka waktu kredit

  • Plafon kredit dengan angsuran kredit tidak melebihi penghasilan yang diterima setiap bulan
  • Jangka waktu maksimal 180 bulan
  • Agunan& Pengikatan : Surat Kuasa Potong Gaji (SKPG)

Persyaratan tambahan :

  • FC SK Pengangkatan Pertama dan/atau SK terakhir
  • Surat Rekomendasi
  • Surat Kuasa
  • Surat Pernyataan Bendahara
  • Surat Keterangan Gaji
  • Surat Pernyataan (biaya hidup dan persetujuan suami/istri)